Banten

Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?

Aullia Rachma Puteri | 4 November 2026, 21:19 WIB
Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?
cara listyo sigit sadap presiden

AKURAT BANTEN – Perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi perhatian masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang salah satu targetnya disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya menyangkut keamanan kepala negara, perkara tersebut juga membuka persoalan mengenai penggunaan fasilitas penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pejabat dan tokoh dari berbagai latar belakang diduga turut menjadi sasaran aktivitas tersebut.

Baca Juga: Misteri Penyadapan Prabowo Terkuak, Listyo Sigit Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Dalangnya?

Berikut sejumlah perkembangan penting yang menjadi perhatian dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Salah satu informasi yang paling menyita perhatian adalah dugaan masuknya nomor telepon Presiden Prabowo ke dalam daftar sasaran penyadapan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak lain menjadi target, termasuk pejabat pemerintahan, politikus, wartawan, aktivis, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan komunikasi pejabat negara dan perlindungan informasi pribadi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Aktivitas yang sedang diselidiki kepolisian diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam periode tersebut, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap sistem.

Perhatian penyidik tertuju pada Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah.

Baca Juga: Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka

Dalam perkara ini, terdapat dugaan bahwa nomor-nomor tertentu dimasukkan ke sistem tanpa melalui proses administrasi dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Selain persoalan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil aktivitas tersebut.

Penghilangan berkas log dari sistem LIMS disebut terjadi sekitar Oktober 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Aparat kini perlu memastikan tujuan penghapusan data tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak aktivitas yang sedang dipersoalkan.

Bareskrim Polri telah mengumumkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya dikaitkan dalam pemberitaan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli.

Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar

Sejumlah perangkat elektronik juga disita, yakni 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebijakan resmi institusi Polri.

Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap tanggung jawab individu berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Penggunaan teknologi penyadapan sendiri harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk aturan internal kepolisian dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengawasan penggunaan perangkat penyadapan di berbagai lembaga negara.

Evaluasi diperlukan agar fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak disalahgunakan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan internal aparat penegak hukum.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?

Transparansi dalam proses penyidikan diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyadapan dilakukan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.

Publik kini menantikan hasil pengusutan secara menyeluruh.

Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus memperoleh hak hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.