Banten

Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar

Aullia Rachma Puteri | 3 November 2026, 20:45 WIB
Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar
listyo sigit dan 3 jendral polisi lainnya lakukan penyadapan presiden prabowo

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki perkembangan mengejutkan.

Tiga nama yang berasal dari lingkungan kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Baca Juga: Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan

Nama-nama tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar komunikasi Presiden Prabowo.

Selain kepala negara, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang juga diduga masuk dalam daftar target pemantauan komunikasi tersebut.

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Bukan Sembarangan! Ini Rekam Jejak yang Jadi Sorotan

Dugaan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.

Tidak hanya pejabat pemerintahan, sasaran dugaan penyadapan juga disebut mencakup sejumlah kalangan lainnya.

Mereka berasal dari lingkungan politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga dunia usaha.

Rentang waktu aktivitas yang tengah didalami penyidik diperkirakan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Hal ini membuat perkara tersebut semakin serius karena diduga tidak terjadi hanya dalam satu kesempatan.

Penyidik juga menaruh perhatian terhadap dugaan penghilangan jejak digital yang disebut berlangsung pada Oktober 2026.

Penghapusan catatan elektronik atau log aktivitas diduga dilakukan untuk menghilangkan informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian kegiatan penyadapan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengusutan perkara.

Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah

Sebab, bukti digital dapat membantu penyidik mengetahui bagaimana suatu aktivitas dilakukan, siapa yang mengakses sistem, serta kapan tindakan tersebut berlangsung.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa kewenangan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik.

Polri menegaskan bahwa penggunaan teknologi untuk memantau komunikasi harus mengikuti ketentuan hukum.

Baca Juga: Satu Abad Menjaga Kesetiaan, Istri Legenda Kapolri Hoegeng Berpulang, Bangsa Kehilangan Saksi Sejarah

Setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Keterlibatan nama-nama yang memiliki posisi strategis di lingkungan kepolisian membuat perkara ini semakin menyita perhatian.

Terlebih, Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini dikenal sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Satu Abad Menjaga Kesetiaan, Istri Legenda Kapolri Hoegeng Berpulang, Bangsa Kehilangan Saksi Sejarah

Publik kini menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk mengetahui motif, mekanisme, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Transparansi penanganan perkara menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Apalagi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan komunikasi dan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan.

Baca Juga: 'Lebih Baik Jadi Petani!': Kapolri Listyo Sigit Meledak, Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian

Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.