Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki perkembangan mengejutkan.
Tiga nama yang berasal dari lingkungan kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama-nama tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar komunikasi Presiden Prabowo.
Selain kepala negara, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang juga diduga masuk dalam daftar target pemantauan komunikasi tersebut.
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Bukan Sembarangan! Ini Rekam Jejak yang Jadi Sorotan
Dugaan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.
Tidak hanya pejabat pemerintahan, sasaran dugaan penyadapan juga disebut mencakup sejumlah kalangan lainnya.
Mereka berasal dari lingkungan politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga dunia usaha.
Rentang waktu aktivitas yang tengah didalami penyidik diperkirakan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap
Hal ini membuat perkara tersebut semakin serius karena diduga tidak terjadi hanya dalam satu kesempatan.
Penyidik juga menaruh perhatian terhadap dugaan penghilangan jejak digital yang disebut berlangsung pada Oktober 2026.
Penghapusan catatan elektronik atau log aktivitas diduga dilakukan untuk menghilangkan informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian kegiatan penyadapan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengusutan perkara.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
Sebab, bukti digital dapat membantu penyidik mengetahui bagaimana suatu aktivitas dilakukan, siapa yang mengakses sistem, serta kapan tindakan tersebut berlangsung.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa kewenangan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik.
Polri menegaskan bahwa penggunaan teknologi untuk memantau komunikasi harus mengikuti ketentuan hukum.
Setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Keterlibatan nama-nama yang memiliki posisi strategis di lingkungan kepolisian membuat perkara ini semakin menyita perhatian.
Terlebih, Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini dikenal sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publik kini menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk mengetahui motif, mekanisme, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Transparansi penanganan perkara menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Apalagi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan komunikasi dan kepercayaan terhadap lembaga negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan.
Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
- 10Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!








