Banten

Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!

Aullia Rachma Puteri | 3 November 2026, 21:38 WIB
Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!
prabowo tahu listyo sigit sadap nomor hpnya

AKURAT BANTEN – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Informasi tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Yusril menyampaikan bahwa Presiden telah menerima laporan dari Kapolri mengenai persoalan tersebut.

Dengan demikian, Prabowo bukan baru mengetahui kabar dugaan penyadapan setelah isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.

Baca Juga: Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!

Pernyataan itu disampaikan Yusril di kantornya di Jakarta pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyadapan telah disampaikan melalui jalur komunikasi antara pimpinan kepolisian dan kepala negara.

Meski membenarkan bahwa Presiden sudah mendapatkan laporan, Yusril tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai cara penyadapan dilakukan.

Ia menilai persoalan teknis tersebut lebih tepat diterangkan langsung oleh kepolisian, terutama pihak yang menangani penyidikan.

Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo

Kasus ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sejumlah nomor telepon.

Salah satu nama yang paling banyak mendapat perhatian adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam pengumuman kepolisian, namanya disebut menggunakan inisial LSP.

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga: 'Lebih Baik Jadi Petani!': Kapolri Listyo Sigit Meledak, Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian

Keduanya disebut dengan inisial ASN dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dipantau tanpa melalui prosedur yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Nomor milik Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran yang disebut dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!

Selain itu, terdapat sejumlah nomor lain yang juga diduga mengalami tindakan serupa.

Penyidik kini mendalami bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Pengungkapan kasus ini menjadi penting karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri dan dua perwira tinggi lainnya juga menimbulkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Publik tentu mengharapkan proses hukum berjalan terbuka dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Di sisi lain, pernyataan Yusril memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah sampai kepada Presiden melalui laporan resmi Kapolri.

Namun, informasi mengenai modus, tujuan, dan detail dugaan penyadapan masih harus menunggu penjelasan dari penyidik.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: 'Lebih Baik Jadi Petani!': Kapolri Listyo Sigit Meledak, Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian

Kesimpulan akhir mengenai kesalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.