Banten

Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 1 November 2026, 22:37 WIB
Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
mahfud soal pemakzulan gibran dari jabatan wapres

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakannya.

Putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dampak hukumnya terhadap perjalanan politik Gibran, terutama terkait posisinya sebagai wakil presiden.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan pandangannya mengenai perkembangan perkara tersebut.

Ia menilai putusan MA harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan tidak serta-merta menentukan kelanjutan jabatan seseorang dalam pemerintahan.

Menurut Mahfud, terdapat perbedaan antara konsekuensi hukum atas dokumen yang menjadi objek sengketa dan keputusan mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Persoalan jabatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan mekanisme politik dan harus diselesaikan melalui pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X miliknya.

Baca Juga: Manuver Panas Politik Nasional! PDI-P dan PKS Mulai Berburu Kawan untuk 'Guncang' Kursi Wapres Lewat Hak Angket

Ia menegaskan bahwa putusan MA mengenai suket penyetaraan pendidikan sudah memiliki konsekuensi hukum.

Namun, untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap jabatan Gibran, diperlukan proses politik tersendiri.

Tidak hanya menyoroti dampak putusan terhadap dokumen pendidikan, Mahfud juga meminta agar proses penerbitan suket tersebut ditelusuri lebih jauh.

Ia menilai kemungkinan adanya pelanggaran dalam penerbitan dokumen, termasuk berkaitan dengan penggunaan Pasal 18 ayat (3), perlu diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar, Kalender Akademik UTS Australia Ungkap Fakta Ini!

Dalam hal ini, Mahfud menyoroti dua lembaga yang dinilai perlu memberikan penjelasan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dianggap penting untuk mengungkap proses penerbitan hingga penggunaan dokumen tersebut dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahfud juga menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan istilah ex nunc dan ex tunc.

Keduanya merupakan konsep yang digunakan untuk memahami waktu berlakunya suatu keputusan serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Istilah ex nunc merujuk pada pemberlakuan keputusan sejak saat ditetapkan atau untuk masa mendatang.

Sementara itu, ex tunc memiliki pengertian bahwa akibat hukum suatu keputusan berlaku surut hingga waktu keputusan atau tindakan tersebut pertama kali diterbitkan.

Dalam menafsirkan amar putusan MA, Mahfud menyoroti penggunaan kata "batal".

Menurut pandangannya, istilah tersebut memiliki konsekuensi berbeda dengan kata "dibatalkan".

Baca Juga: Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan

Ia menilai kata "batal" menunjukkan bahwa keputusan yang disengketakan tidak memiliki keabsahan sejak awal, sehingga putusan tersebut dapat dipahami bersifat ex tunc.

Perkara ini bermula dari sengketa tata usaha negara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Putusan tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan

Pasalnya, dokumen penyetaraan pendidikan itu menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonannya.

Kendati demikian, Mahfud tidak menyebut bahwa putusan MA secara otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan wakil presiden.

Ia justru menekankan pentingnya membedakan persoalan hukum administrasi, dugaan pelanggaran pidana, dan mekanisme politik yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih memerlukan tindak lanjut dari lembaga terkait.

Baca Juga: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan

Sementara itu, persoalan kelanjutan jabatan Gibran tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme politik yang berlaku di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.