Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut memiliki dampak hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, persoalan surat keterangan atau suket pendidikan itu berkaitan langsung dengan persyaratan yang harus dipenuhi Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Herdiansyah berpandangan, pembatalan dokumen administrasi tersebut dapat memengaruhi dasar hukum pencalonan Gibran.
Baca Juga: PROJO Sentil Pihak yang Kalah Pilpres, Polemik Gibran Disebut Punya Agenda Tersembunyi!
Ia menilai konsekuensi putusan MA tidak hanya berlaku sejak keputusan dibacakan, tetapi juga berpotensi menjangkau proses pencalonan yang telah berlangsung pada 2024.
Dalam menjelaskan pendapatnya, Herdiansyah merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menyoroti ketentuan mengenai keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah, yang menurut penafsirannya dianggap tidak pernah ada sehingga keadaan hukum dikembalikan seperti sebelum keputusan diterbitkan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Herdiansyah menyimpulkan bahwa persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonan perlu dipersoalkan kembali.
Baca Juga: Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
Ia bahkan menyatakan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur apabila dasar administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan tidak sah.
Atas pandangan itu, Herdiansyah meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan apabila persoalan hukum tersebut tidak dapat dipertahankan.
Namun, jika Gibran tidak mengambil langkah tersebut, Herdiansyah mendorong DPR RI untuk memulai proses pemakzulan.
Baca Juga: PROJO Peringatkan Gerindra soal Gibran, Prabowo Disebut Bakal Jadi Target Berikutnya!
Menurutnya, lembaga legislatif perlu memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan MA dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk memperjelas argumentasinya, Herdiansyah menggunakan perumpamaan seseorang yang mendirikan rumah tanpa memiliki izin yang sah.
Dalam analogi tersebut, pemilik bangunan dihadapkan pada dua pilihan, yakni membongkar bangunannya sendiri atau menerima tindakan pembongkaran secara paksa.
Sementara itu, perkara yang menjadi pangkal polemik ini berawal dari permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal.
Baca Juga: PDIP dan PKS Kompak Bahas Pemakzulan Gibran, Gerindra Dapat Peringatan Politik?
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Perkara itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gibran Pamerkan Ijazah SMAN 4 Surakarta ke Publik? Ini Faktanya!
Meski demikian, pernyataan mengenai gugurnya jabatan Gibran merupakan penafsiran Herdiansyah terhadap konsekuensi hukum putusan tersebut.
Putusan dalam sengketa tata usaha negara tidak dengan sendirinya sama dengan keputusan pemberhentian wakil presiden.
Sebab, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tetap memiliki prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, polemik ini masih menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum dan politik yang dapat ditempuh oleh lembaga negara terkait.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo







