Banten

Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?

Aullia Rachma Puteri | 1 November 2026, 15:46 WIB
Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
Zulhas pengganti Gibran jadi Wapres?

AKURAT BANTEN – Peta politik nasional kembali diramaikan dengan munculnya sejumlah nama yang dinilai berpotensi menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terjadi kekosongan jabatan.

Di luar nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas justru ikut diusulkan sebagai kandidat potensial.

Usulan tersebut disampaikan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi.

Ia menilai Zulhas memiliki sejumlah modal politik yang membuat namanya layak masuk dalam pembahasan mengenai kemungkinan pengganti Gibran.

Baca Juga: Reshuffle Prabowo Bikin Geger! Bukan Cuma Menkeu, Pengamat Soroti Bahlil dan Zulhas

Munculnya nama Zulhas tentu menarik perhatian.

Pasalnya, selama ini pembicaraan mengenai figur yang berpotensi mendampingi Presiden Prabowo Subianto lebih sering dikaitkan dengan sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak dalam kontestasi pemilihan presiden.

Namun, Muslim Arbi melihat peluang tidak hanya terbuka bagi Anies maupun Ganjar.

Figur dari lingkaran pemerintahan juga dinilai memiliki kesempatan apabila terjadi perubahan komposisi kepemimpinan nasional.

Baca Juga: Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera Era Menhut, Zulhas: ‘Begitu Berkuasa kah Saya?’ Ungkap Penyesalan Soal Tesso Nilo

Wacana tersebut berkembang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap polemik posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Zulkifli Hasan bukan nama baru dalam panggung politik Indonesia.

Selain memimpin PAN, ia juga dipercaya mengemban jabatan Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengalaman politik serta posisinya dalam pemerintahan menjadi sejumlah faktor yang membuat Zulhas dinilai memiliki kapasitas untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Said Didu: Mantap, Strategi Nepotisme Zulhas, Anaknya Zita Dilantik UKP, Putri Ketua Fraksi PAN DPR RI, Plus Iparnya Ismail dapat Kursi DPRD

Sebagai ketua umum partai politik, Zulhas juga mempunyai basis dukungan yang dapat menjadi pertimbangan dalam konfigurasi kekuatan politik nasional.

Muslim Arbi turut menyebut dua nama lain yang dinilai memiliki posisi strategis, yakni Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketiganya dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup besar sehingga berpotensi masuk dalam pembicaraan apabila terjadi perubahan di kursi wakil presiden.

Nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebelumnya memang kerap muncul dalam berbagai spekulasi mengenai figur yang berpotensi mendampingi Prabowo.

Baca Juga: Ribuan Penerima MBG Jadi Korban Keracunan, Zulhas Tutup Dapur Bermasalah

Keduanya memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik nasional.

Anies pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta, sedangkan Ganjar merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah.

Keduanya juga pernah bersaing dalam Pemilihan Presiden 2024.

Meski demikian, munculnya nama Zulhas memperlihatkan bahwa kemungkinan perubahan komposisi kepemimpinan nasional dapat memunculkan alternatif dari kalangan partai pendukung pemerintah.

Baca Juga: Buni Yani Sebut Zulhas Lakukan Penistaan Agama al Maidah 57

Selain nama-nama tersebut, figur seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar juga pernah masuk dalam berbagai pembicaraan politik.

Namun, seluruh nama itu masih sebatas spekulasi dan usulan.

Belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.

Terlepas dari berbagai nama yang bermunculan, proses pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Ribuan Penerima MBG Jadi Korban Keracunan, Zulhas Tutup Dapur Bermasalah

Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Pemilihan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah terjadinya kekosongan jabatan.

Dengan demikian, usulan terhadap Zulhas maupun tokoh lainnya belum memiliki kekuatan sebagai keputusan politik resmi.

Publik kini masih menunggu perkembangan situasi politik nasional, termasuk bagaimana sikap Presiden Prabowo dan partai-partai pendukung pemerintah apabila persoalan mengenai posisi Gibran benar-benar berkembang menjadi perubahan dalam susunan kepemimpinan negara.

Baca Juga: MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.