Banten

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'

Abdurahman | 31 Oktober 2026, 12:23 WIB
MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara (Foto: Facebook.com)

AKURAT BANTEN — Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka memicu babak baru sengketa hukum dan politik nasional.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa vonis tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh ranah pidana yang harus diusut tuntas oleh penegak hukum.

Pernyataan menohok ini disampaikan Mahfud menanggapi terbitnya putusan kasasi MA Nomor 742/K/TUN/2026 yang mengabulkan pembatalan dokumen penyetaraan tersebut.

Tak sebatas menyoroti keabsahan surat, Mahfud mencium adanya dugaan pelanggaran hukum serius saat dokumen itu diracik dan diterbitkan.

Baca Juga: Pasar Kripto Gempar! Binance Dibobol Rp 114 Triliun, Begini Nasib Saldo Pengguna Sekarang

MA Vonis Suket Tidak Sah, Mahfud Buka Suara

Langkah hukum masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden akhirnya membuahkan hasil di tingkat kasasi.

MA menyatakan Suket penyetaraan ijazah SMA tersebut tidak berkekuatan hukum sah dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen dari pihak terkait.

Menanggapi keputusan krusial itu, Mahfud MD menilai konstelasi hukumnya kini telah gamblang tanpa perlu ada keraguan lagi.

Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Ini bukan lagi soal perdebatan administratif, melainkan ada indikasi pembuatan surat dan dugaan penyelundupan aturan PKPU yang nyata-nyata harus diseret ke ranah pidana.— Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara

Urgensi Usut Pidana dan Bola Panas Jabatan Wapres

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, publik tidak boleh berhenti hanya pada putusan Tata Usaha Negara (TUN). Ada dua ranah terpisah namun sama-sama penting yang wajib ditindaklanjuti secara tegas:

  1. Penegakan Hukum Pidana Tanpa Pandang Bulu:

    Proses penerbitan Suket penyetaraan serta dugaan penyimpangan ketentuan teknis dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 wajib diusut oleh kepolisian maupun kejaksaan. Poin ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan mencegah praktik kebal hukum di tingkat elite.

  2. Dinamika Politik Atas Jabatan Konstitusional:

    Mengenai Implikasi vonis MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, Mahfud menyebut ruang tersebut sepenuhnya menjadi ranah konstitusional dan politik di lembaga legislatif.

    Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada dinamika politik di parlemen, mau pilih jalan konstitusional yang mana, tambah Mahfud.

Baca Juga: Geram Banyak Dapur Nolak, Sudaryono Paksa Semua SPPG MBG Pasang CCTV ke Pusat: 'Kelihatan Semua!'

Ujian Konstitusi dan Penegakan Hukum

Langkah MA mengabulkan kasasi ini mendadak mengubah arah angin politik di tanah air. Desakan dari pengamat hukum dan elemen masyarakat sipil kini tertuju pada respons aparat penegak hukum—apakah berani menindaklanjuti dugaan pidana pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas, atau justru membiarkannya menguap.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman