Mahfud MD Geram Soal Korupsi MBG, Minta Hukum Mati Koruptor Dadan Hindayana Cs

AKURAT BANTEN – Publik kini tengah menyoroti pernyataan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sebuah kesempatan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, awal Juni 2026, Mahfud menilai hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, tindakan korupsi yang melibatkan dana publik, terlebih pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas, harus ditindak dengan hukuman paling berat yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Nama PDIP Terseret dalam Polemik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli Sebut Ada Penyesatan Opini
Melalui tayangan siniar terbarunya yang dipublikasikan pada Rabu (17/6/2026), Mahfud menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus.
Ia menerangkan bahwa ancaman pidana maksimal pada umumnya berupa hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Namun, dalam kondisi tertentu dan untuk kejahatan luar biasa, hukuman mati masih dimungkinkan untuk dijatuhkan.
Mahfud menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Nanik S Deyang Ngacir Dikejar Wartawan soal Motor Listrik, Kepala BGN Panik Masuk Alphard
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang dilakukan dalam situasi tertentu, termasuk ketika negara berada dalam kondisi krisis.
Dalam penjelasannya, Mahfud menyoroti besarnya alokasi anggaran negara yang dikucurkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program MBG.
Ia berpendapat bahwa dugaan korupsi yang menyeret nama Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya menjadi persoalan serius karena terjadi saat negara tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.
Menurut Mahfud, ketika pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor dan mengalihkan sebagian besar dana ke program strategis seperti MBG, penyalahgunaan anggaran justru menjadi tindakan yang sangat merugikan masyarakat.
Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang tanpa menimbulkan rasa takut bagi para pelakunya. Karena itu, Mahfud menilai hukuman mati layak dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Selain menyoroti kasus dugaan korupsi, Mahfud juga mengungkit pernyataan Dadan Hindayana yang sebelumnya menyebut bahwa ancaman terbesar bagi BGN adalah kasus keracunan makanan, sementara potensi korupsi dinilai mudah dikendalikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?
Menurut Mahfud, pernyataan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai besar di lingkungan BGN.
Ia menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tetap harus diperkuat, meskipun sebelumnya diyakini memiliki sistem kontrol yang baik.
Mahfud juga menyinggung sejumlah pengadaan barang yang dilakukan BGN, termasuk pembelian motor listrik dan berbagai proyek lainnya yang menggunakan dana besar.
Baca Juga: Kritik MBG Berujung Laporan Polisi, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan Firdaus Oiwobo
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, layak dipertimbangkan apabila dugaan korupsi tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Dadan Hindayana dan pihak terkait hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau proses hukumnya oleh berbagai kalangan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 4Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 5Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 713 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 8Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan









