Banten

Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami

Aullia Rachma Puteri | 28 Oktober 2026, 09:50 WIB
Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
pemakzulan gibran

AKURAT BANTEN – Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dan tuntutan pemberhentian dirinya.

Partai Gerindra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk mencopot wakil presiden secara sepihak.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa pemberhentian wakil presiden harus mengikuti aturan konstitusi.

Menurutnya, tuntutan yang berkembang di ruang publik tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi Presiden untuk mengambil keputusan terkait jabatan Gibran.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar, Kalender Akademik UTS Australia Ungkap Fakta Ini!

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan Presiden dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, keputusan mengenai pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan semata-mata berdasarkan kehendak politik kepala negara.

Sikap Gerindra tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memisahkan perdebatan politik dari proses hukum.

Persoalan mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik, menurut kerangka konstitusional, harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?

Azis merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.

Kedua pasal tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya.

Proses pemberhentian melibatkan tiga lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Secara umum, DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau terpenuhinya alasan konstitusional untuk pemberhentian.

Baca Juga: Makin Menarik! Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Bakal Dibahas, RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027

Pendapat tersebut harus diperiksa oleh MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme berlapis itu, Presiden tidak bisa langsung memberhentikan wakil presiden hanya karena muncul desakan dari kelompok masyarakat atau kekuatan politik tertentu.

Azis juga berpandangan bahwa sikap Presiden yang tidak mengikuti tuntutan pemberhentian Gibran tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.

Aspirasi politik tetap dapat disampaikan, tetapi penyelesaiannya harus melalui jalur yang sah.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Perdebatan mengenai Gibran turut dipengaruhi oleh putusan MK pada 6 Oktober 2026 terkait perkara yang menyinggung persyaratan pendidikan wakil presiden tersebut.

Dalam perkara itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Artinya, terdapat persyaratan prosedural yang tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut sebagaimana yang diminta para pemohon.

Perlu dibedakan antara pertimbangan hukum dalam suatu putusan dan amar putusan yang menentukan hasil akhirnya.

Baca Juga: Nama Purbaya Muncul di Bursa Capres 2029, Sang Anak Malah Ungkap Pertanyaan soal Cawapres

Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya berarti pengadilan memerintahkan pemberhentian Gibran.

Karena itu, konsekuensi hukum dari putusan MK perlu dipahami berdasarkan isi putusan secara utuh.

Penafsiran terhadap putusan tidak dapat menggantikan prosedur pemberhentian yang telah diatur dalam konstitusi.

Gerindra menilai persoalan jabatan wakil presiden harus disikapi dengan mengutamakan kepastian hukum.

Baca Juga: Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies

Mekanisme pemakzulan memang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus didasarkan pada alasan yang diakui konstitusi dan melalui tahapan yang sah.

Dengan demikian, pemakzulan tidak bisa hanya bertumpu pada perbedaan pandangan politik atau tekanan untuk mengganti pejabat negara.

Di sisi lain, Azis mengingatkan para elite politik agar tidak mengabaikan persoalan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Isu pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi keluarga dinilai tetap membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga: Dicegat Massa di Nias Selatan, Wapres Gibran Beri Jawaban Tak Terduga Soal PT Gruti!

Pernyataan tersebut menempatkan polemik Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni pentingnya menjaga aturan konstitusi di tengah dinamika politik nasional.

Hingga kini, perdebatan mengenai posisi Gibran perlu dibedakan dari proses pemberhentian secara formal.

Apabila ada pihak yang ingin menempuh langkah konstitusional, prosesnya tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, bukan hanya mengandalkan desakan politik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.