Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka baru.
GM dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,94 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026.
Dengan bertambahnya GM, total kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan.
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK merencanakan lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat kargo yang dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
Untuk mewujudkannya, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300 yang rencananya didatangkan dari Dubai.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT WSU ternyata belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.
Selain itu, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tiba di Indonesia sehingga bisnis kargo tidak berjalan.
Meski proyek ini mangkrak, PT APK tercatat tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU atas sepengetahuan GM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Sinar Mas Land Perkuat KEK ETKI Banten, BINUS ASO Buka Kampus Engineering
"Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan," tegas Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho.
Penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata.
Hal tersebut diperkuat oleh hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000," ujar Januar. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 7PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?
- 8PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 9Tak Punya Striker Super? Declan Rice Beri Jawaban Menohok usai Arsenal Tahan Bayern 2-2
- 10Belajar dari Saka dan Gordon, Rio Ngumoha Punya Resep Jadi Winger Mematikan di Liverpool









