Karir Jenderal Baret Merah Tamat! Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dihantam Tuntutan 10 Tahun Bui dan Pemecatan TNI

AKURAT BANTEN — Perjalanan karier cemerlang salah satu perwira tinggi terbaik di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di ambang kehancuran.
Rekam jejak panjang di Korps Baret Merah hingga kepercayaan mengawal Kepala Negara kini membentur dinding ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Mantan Pangdam IV/Diponegoro sekaligus eks Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono, resmi dihantam tuntutan berat: 10 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Terdakwa tidak hanya mencoreng kehormatan Korps Baret Merah dan martabat institusi TNI, tetapi juga dinilai tidak mendukung komitmen besar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan rakyat."— Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Baca Juga: Tangan Bengkak Setelah Operasi Kanker Payudara? Mandaya Hadirkan Limfedema Center
Dari Puncak Kejayaan Hingga Ruang Tahanan
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri Kopassus ini sebelumnya memiliki rekam jejak karier yang sangat moncer.
Pernah menjabat Komandan Komando Simpatisan dan Ajudan Presiden Jokowi, hingga dipercaya memegang tongkat komando sebagai Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi dipandang sebagai salah satu perwira berbintang tiga paling potensial.
Namun, kejayaan itu runtuh seketika. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan koneksitas, sang jenderal terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal megakorporasi jual beli lahan Kebun Carui seluas kurang lebih 700 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Proyek transaksi lahan yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menangguk kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp237 miliar.
Aliran Uang Panas dan Kerugian Negara Puluhan Miliar
Dalam amaran tuntutan yang dibacakan oleh Tim Oditur Militer, Letjen Widi terbukti menikmati aliran dana gratifikasi yang tidak sah senilai puluhan miliar rupiah. Uang hasil praktik korupsi tersebut diduga kuat dialirkan ke sejumlah rekening atas nama kerabat dekat untuk disamarkan dalam bentuk aset-aset mewah dan barang berharga.
Selain pidana kurungan badan selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas aktif TNI, Oditur Militer juga menjatuhkan sanksi finansial yang terbilang mencekik.
Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan masa pidana kurungan.
Menanti Ketukan Palu Hakim Militer
Selama proses hukum bergulir, sang jenderal bintang tiga sempat menghuni ruang tahanan berteknologi super maximum security di Guntur sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Militer Cimanggis, Depok.
Sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi salah satu poin utama yang memperberat tuntutan.
Kini, nasib dan karier sang Jenderal Baret Merah berada di tangan Majelis Hakim Militer.
Publik nasional menantikan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa sebelum sanksi pemecatan dan pidana resmi dijatuhkan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 7Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9Jokowi Belum Muncul di Sidang Roy Suryo, Isu Ijazah Asli Kembali Bikin Heboh
- 10PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!




