Banten

BONGKARAN MAUT! Titi Anggraini dan Refly Harun Kuliti Habis Putusan MK Soal 'Gibran Gate', Ungkap Cacat Fatal Sejak Pendaftaran!

Abdurahman | 22 Oktober 2026, 09:33 WIB
BONGKARAN MAUT! Titi Anggraini dan Refly Harun Kuliti Habis Putusan MK Soal 'Gibran Gate', Ungkap Cacat Fatal Sejak Pendaftaran!
Titi Anggraini dan Refly Harun Kuliti Habis Putusan MK Soal Gibran Gate (Foto: Tangkapan Layar YouTube @reflyharun)

AKURAT BANTEN— Diskursus hukum tata negara dan panggung politik nasional kembali memanas.

Pakar kepemiluan sekaligus pengamat hukum terkemuka, Titi Anggraini, hadir secara khusus dalam dialog mendalam bersama ahli hukum tata negara Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun.

Dalam pembongkaran tajam tanpa kompromi, kedua pakar ini menguliti habis implikasi hukum di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang kini santer disorot publik dalam pusaran "Gibran Gate", sekaligus membongkar cacat prosedural fatal yang terjadi sejak awal proses pendaftaran.

Baca Juga: PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?

Cacat Fatal Prosedural Sejak Awal Pendaftaran

Dalam analisisnya yang lugas, Titi Anggraini menilai bahwa putusan MK sejatinya berada di persimpangan antara judicial activism (aktivisme yudisial) dan judicial restraint (sikap menahan diri).

Di satu sisi, MK mengambil terobosan hukum progresif dengan mengabaikan batas waktu kedaluwarsa formal—bahkan melampaui 900 hari dari tenggat normal PHPU—guna memeriksa pokok perkara secara substansial.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah mengonfirmasi bahwa dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah (ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu) tidak terpenuhi secara prosedural saat pendaftaran dilakukan (Tidak Memenuhi Syarat / TMS).

Mahkamah tidak bisa menutup mata terhadap fakta yang terang-benderang bahwa persyaratan pencalonan itu memang tidak dipenuhi saat pendaftaran. Jika fakta ini dinafikan, legitimasi MK sebagai penegak keadilan substantif pemilu runtuh seketika, tegas Titi Anggraini.

Refly Harun turut memperjelas bahwa bukti yang baru dimunculkan belakangan di luar persidangan atau pasca-penetapan tidak dapat menghapus cacat hukum pada lokus dan tempusnya.

Mau ijazahnya dimunculkan sepuluh biji hari ini, itu tidak ada nilainya secara hukum karena tidak ditunjukkan pada saat pendaftaran dan telah terkonfirmasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi, cetus Refly Harun.

Baca Juga: PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!

Krisis Legitimasi dan Jalan Terpidana Konstitusi: Hak Menyatakan Pendapat (HMP)

Diskusi kian memanas saat mengupas dampak pasca-putusan. Ketika persidangan mengonfirmasi adanya cacat prosedur sejak tahap pencalonan, status legitimasi posisi kepemimpinan secara otomatis dibayangi krisis kepercayaan publik yang akut.

Refly dan Titi sepakat bahwa manuver spekulatif seperti penggunaan Hak Angket di DPR berpotensi dibelokkan menjadi kompromi politik transaksional yang mengaburkan kepastian hukum.

Opsi paling elegan dan konstitusional untuk menegakkan rule of law adalah mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Gibran mengundurkan diri itu jauh lebih baik. Jika tidak, krisis legitimasi ini akan terus berlanjut dan menjadi beban politik yang sangat tidak sehat bagi pemerintahan ke depan," ujar Titi.

Baca Juga: Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap

Disertasi Titi Anggraini: Menggugat Legislative Inaction dan Konflik Kepentingan

Tak hanya menguliti putusan MK, Titi Anggraini juga membedah riset doktoralnya mengenai dampak legislative inaction (pembiaran legislatif) dalam pengaturan pemilu serentak di Indonesia.

Menurutnya, carut-marut regulasi pemilu berakar dari tingginya konflik kepentingan (conflict of interest), di mana anggota parlemen menyusun aturan pemilu sekaligus menjadi kontestan di dalamnya.

5 Terobosan Reformasi Hukum Pemilu:

  1. PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PRESIDEN (Presidential Threshold 0%): Mendorong lahirnya kandidat alternatif dan mengakhiri monopoli tiket pencalonan.

  2. REKONSTRUKSI AMBANG BATAS PARLEMEN (Parliamentary Threshold): Mencegah terbuangnya belasan juta suara sah pemilih agar konversi kursi di parlemen tetap proporsional.

  3. PEMBUKAAN KERAN PARTAI LOKAL: Memberikan ruang bagi partai politik lokal di tingkat daerah seiring pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah.

  4. TRANSFORMASI KE SISTEM PEMILU CAMPURAN (Mixed Member Proportional / MMP): Menggabungkan sistem distrik dan proporsional tertutup guna menekan komersialisasi politik uang.

  5. PEMBENTUKAN KOMISI HUKUM PEMILU INDEPENDEN: Menyerahkan perumusan naskah akademik dan draf UU politik kepada badan ahli independen berbasis bukti (evidence-based policy).

Baca Juga: Gila! 6 Transfer Gratis Terbaik dalam Sejarah Premier League, Chelsea Borong 4 Nama Top

Evaluasi Total Rekrutmen Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu)

Menutup pembongkaran maut tersebut, kedua pakar menegaskan bahwa perbaikan undang-undang tidak akan bermakna tanpa integritas penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu harus dibebaskan dari intervensi politik dan transaksi ruang gelap.

Titi mengusulkan perombakan mekanisme seleksi komisioner melalui model konfirmasi serta penerapan masa jeda (cooling period) selama 5 tahun bagi mantan penyelenggara sebelum masuk ke ranah politik praktis atau jabatan publik.

Ingat, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau kita ingin membenahi pemilu, mulailah dengan membenahi penyelenggaranya. Hukum yang bolong masih bisa ditambal oleh penyelenggara yang berintegritas, pungkas Titi Anggraini.

(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman