PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?

AKURAT BANTEN– Polemik mengenai usulan penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai persoalan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengubah cara pandang terhadap kerugian negara. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pembangunan budaya antikorupsi.
Pernyataan Hasto tersebut disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, ketika menanggapi gagasan Luhut yang sebelumnya dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
Persoalan ini pun memantik perhatian karena menyangkut arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus kepastian hukum bagi pengelolaan keuangan negara dan perusahaan milik negara.
Baca Juga: PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
Hasto Kristiyanto Soroti Usulan Luhut
Hasto secara tegas tidak sependapat dengan gagasan yang dinilainya terlalu menyederhanakan persoalan korupsi.
Menurut Hasto, upaya memberantas korupsi semestinya dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut tidak cukup hanya mengubah rumusan hukum, tetapi juga harus memastikan supremasi hukum berjalan dan pencegahan korupsi diperkuat dari hulu hingga hilir.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai definisi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan pencegahan berjalan, hukum ditegakkan, dan uang rakyat terlindungi.
Sikap PDIP ini menambah panjang perdebatan mengenai usulan Luhut. Di satu sisi, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis. Namun, di sisi lain, aturan pemberantasan korupsi juga harus tetap mampu menjangkau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Karena itulah, perdebatan tersebut bukan sekadar persoalan istilah hukum, melainkan menyangkut bagaimana negara menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang publik.
Proyek Kereta Cepat Whoosh Ikut Disinggung
Dalam tanggapannya, Hasto turut menyinggung pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hasto menilai keputusan terkait proyek tersebut semestinya juga dievaluasi dari sisi prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan publik, termasuk akses pendidikan dan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.
Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut rumusan tindak pidana korupsi, tetapi juga bagaimana keputusan strategis pemerintah dibuat, dipertanggungjawabkan, dan dievaluasi.
Meski demikian, kritik terhadap kebijakan pembangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gila! 6 Transfer Gratis Terbaik dalam Sejarah Premier League, Chelsea Borong 4 Nama Top
Apa Sebenarnya Usulan Luhut?
Sebelumnya, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.
Dalam penjelasan awalnya, Luhut menyoroti persoalan kerugian negara yang dapat muncul dalam keputusan bisnis. Menurutnya, risiko bisnis tidak seharusnya secara otomatis membuat pengambil keputusan diperlakukan sebagai pelaku korupsi.
Ia juga merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai salah satu bahan perbandingan dalam kajian tersebut.
Gagasan itu berkaitan dengan kekhawatiran bahwa ketidakpastian hukum dapat membuat pengelola perusahaan negara terlalu takut mengambil keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut dibuat dengan iktikad baik.
Namun, persoalan ini perlu dibedakan secara cermat. Kerugian yang muncul akibat risiko bisnis yang wajar tidak otomatis sama dengan kerugian akibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu inti perdebatan yang perlu dijawab melalui aturan yang jelas dan penerapan hukum yang konsisten.
Baca Juga: El Clasico Makin Membara! Suporter Real Madrid Serang Barcelona dengan Spanduk Kasus Negreira
DEN Beri Penjelasan: Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan
Perkembangan berikutnya, DEN memberikan penjelasan mengenai maksud rekomendasi yang disampaikan Luhut.
Dalam keterangan pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Fokus rekomendasi disebut pada kejelasan pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih objektif dan konsisten.
Selain itu, DEN juga mengusulkan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengaturan sejumlah delik yang merujuk pada UNCAC dan belum diatur dalam hukum nasional.
Dengan penjelasan tersebut, muncul perbedaan antara kesan yang ditimbulkan oleh pernyataan awal Luhut dan penjelasan resmi DEN mengenai ruang lingkup rekomendasinya.
Artinya, perdebatan tidak berhenti pada pertanyaan apakah kerugian negara akan dihapus sebagai unsur korupsi. Persoalan penting lainnya ialah bagaimana membedakan risiko bisnis yang sah dari perbuatan melawan hukum yang patut dipidana.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap







