Banten

Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!

Abdurahman | 22 Oktober 2026, 11:08 WIB
Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!
Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit (dok Ist)

AKURAT BANTEN– Penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan kembali menghentak publik. Langkah drastis diambil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan membekukan izin konsesi enam perusahaan kehutanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terbukti membiarkan kawasannya dilalap api hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat.

Tak tanggung-tanggung, dari total 201.390 hektare luas konsesi yang dikuasai keenam perusahaan tersebut, tim pengawas mencatat sedikitnya 7.531 hektare lahan telah hangus terbakar.

Namun, yang membuat kasus ini meledak dan menyita perhatian publik adalah barisan nama besar di balik entitas bisnis tersebut. Penelusuran dokumen perizinan dan struktur kepemilikan saham mengungkap adanya keterkaitan dengan konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), hingga dinasti bisnis sawit nasional.

Baca Juga: BONGKARAN MAUT! Titi Anggraini dan Refly Harun Kuliti Habis Putusan MK Soal 'Gibran Gate', Ungkap Cacat Fatal Sejak Pendaftaran!

Kronologi Pembekuan Izin: Dari Instruksi Presiden hingga Sanksi Pidana

Bagaimana alur dan kronologi penindakan tegas ini bisa terjadi? Berikut rentetan peristiwa selengkapnya:

1. Perintah Langsung Presiden dan Pengawasan Lapangan

Langkah pembekuan ini berawal dari instruksi tegas Presiden Republik Indonesia untuk menindak tanpa pandang bulu setiap korporasi yang merusak ekosistem hutan. Kementerian Kehutanan melalui tim satgas lingkungan langsung bergerak melakukan audit dan pemantauan titik panas (hotspot) serta verifikasi faktual di lapangan.

Hasilnya mencengangkan: enam perusahaan di Kalimantan Tengah terbukti gagal mencegah dan menanggulangi karhutla hingga mengakibatkan lebih dari 7,5 ribu hektare area konsesi hangus abu.

2. Pengumuman Resmi di Istana Negara

Pada Rabu (21/10/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers resmi di Istana Negara, Jakarta. Di hadapan media, Menhut secara terbuka mengumumkan pembekuan izin operasional keenam perusahaan tersebut sekaligus menjatuhkan sanksi administratif berat.

Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan, tegas Raja Juli Antoni di Istana Negara.

Baca Juga: Jokowi Belum Muncul di Sidang Roy Suryo, Isu Ijazah Asli Kembali Bikin Heboh

Daftar 6 Perusahaan dan Jejak Gurita Bisnis Kakap

Langkah pembekuan izin ini menyeret jejaring konglomerasi papan atas Indonesia. Berdasarkan data penelusuran dan laporan riset lingkungan, berikut profil serta jejak keterkaitan keenam perusahaan tersebut:

1. PT Taiyoung Engreen (Jejaring Jhonlin Group)

Perusahaan ini menguasai konsesi di Kalteng. Laporan riset organisasi lingkungan AidEnvironment menunjukkan bahwa 30 persen saham PT Taiyoung Engreen dimiliki oleh Jhonlin Group, kelompok usaha milik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam). Sementara 40 persen saham dipegang perusahaan Korea Selatan, Taiyoung Global Co. Ltd., dan sisa 30 persen terbagi pada tiga pemegang saham lainnya.

2. PT Hasil Kalimantan Jaya (Keterlibatan Putri Haji Isam)

Entitas ini terhubung lewat nama Liana Saputri, putri dari Haji Isam. Liana tercatat menduduki posisi strategis sebagai Komisaris di PT Hasil Kalimantan Jaya, sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama di emiten perkebunan kelapa sawit ternama, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).

3. PT Ramang Agro Lestari (Dinasti Taipan Sawit Fangiono)

Laporan AidEnvironment menghubungkan PT Ramang Agro Lestari dengan PT Graha Utama Lestari dan PT Ciliandry Angky Mandiri. Kedua entitas tersebut berelasi dengan Silvia Fangiono dan Martias Fangiono—keluarga besar di balik raksasa sawit First Resources Limited yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX). Meski demikian, hubungan historis ini tidak membuktikan First Resources memiliki kepemilikan saham langsung.

Baca Juga: PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?

4. PT Hutan Produksi Lestari (Grup Industri Kayu Olahan)

Konsesi ini dikaitkan dengan pengusaha Iman Hartono dan Willem Alexander Hartono. Keduanya dikenal sebagai pengendali PT Prima Parquet Indonesia, produsen kayu olahan skala ekspor yang memasok pasar internasional seperti Singapura dan Malaysia.

5. PT Puspa Warna Cemerlang (Hubungan Historis BUMN)

Perusahaan ini tercatat memiliki riwayat investasi dan hubungan bisnis historis dengan BUMN sektor kehutanan, PT Inhutani I (bagian dari grup Perum Perhutani).

6. PT Sinergi Hutan Sejati (Irisan Kepengurusan Silang)

Perusahaan ini terdeteksi memiliki irisan pengurus (interlocking directorate) yang juga tercatat dalam dokumen legalitas perusahaan kehutanan lain, PT Bina Multi Alam Lestari.

Baca Juga: PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?

Mengintai Sanksi Pidana Korporasi

Sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem di atas lahan 7.531 hektare bukanlah akhir dari cerita. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan, dan ancaman pidana kini berada di depan mata para pengurus maupun pemilik manfaat (beneficial owner).

Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana, pungkas Raja Juli Antoni.

Langkah berani penegakan hukum ini menjadi pesan sinyal kuat bagi seluruh pemegang konsesi hutan di Indonesia: tidak ada celah bagi pembiaran kebakaran hutan, betapa pun guritanya jejaring bisnis di balik korporasi tersebut.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman