Gebrakan Wapres Gibran: Tak Cukup Penjara, Koruptor Wajib Dimiskinkan dan Harta Disita Habis!

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan publik terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Gibran menegaskan bahwa hukuman kurungan penjara saja tidak akan pernah cukup untuk memberikan efek jera bagi para tikus berdasi.
Dalam pernyataannya yang viral, Wapres menekankan satu solusi radikal yang sudah lama dinantikan masyarakat: Koruptor harus dimiskinkan.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Anak Lapar di Kelas: Misi Besar Prabowo Lewat 1.072 Satuan Pelayanan Gizi
Harta Curian Harus Kembali ke Negara
Menurut Gibran, akar masalah korupsi tidak akan selesai jika para pelakunya masih bisa menikmati gaya hidup mewah setelah keluar dari jeruji besi.
Ia mendesak agar negara memiliki kekuatan penuh untuk merampas seluruh aset yang didapat dari hasil kejahatan.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran dengan nada tegas pada Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan bahwa efek jera yang sesungguhnya bukan hanya soal kehilangan kebebasan, melainkan kehilangan segala harta yang mereka banggakan.
"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi!"
Sinyal Kuat Dukungan RUU Perampasan Aset?
Pernyataan keras dari orang nomor dua di Indonesia ini dinilai banyak pihak sebagai sinyal hijau bagi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selama ini, publik seringkali merasa geram melihat koruptor yang masih bisa tersenyum lebar dan memiliki aset melimpah meski sudah menyandang status tersangka.
Dengan narasi "dimiskinkan", Gibran seolah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk "menyimpan" hasil curiannya melalui pencucian uang atau aset atas nama keluarga.
Bagi masyarakat luas, pernyataan Gibran ini menjadi angin segar di tengah berbagai kasus korupsi besar yang terus bermunculan.
Uang negara yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mengambil kembali harta curian tersebut berarti mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas secara paksa (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









