Kejari Kota Tangerang Tangkap Buron Kasus Dokumen Pabean Palsu di Benda

AKURAT BANTEN - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung menangkap seorang buron kasus kepabeanan bernama Eka Ruska bin Omo Warma.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekira pukul 16.05 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memantau pergerakan target di lokasi. Usai ditangkap, Eka langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk pemeriksaan berkas perkara.
Baca Juga: Mikel Arteta Disebut Mulai Jadi “Ferguson” di Premier League, Responsnya Bikin Penasaran
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses eksekusi atas putusan perkara hukum Eka Ruska yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan," kata Fardana, Kamis (17/9/2026).
Eka Ruska merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kepabeanan. Status hukumnya diputus berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Michael Carrick Mulai Terancam? Manchester United Diam-Diam Pantau 5 Pelatih Top
Putusan kasasi ini mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tertanggal 11 Juli 2022.
Merujuk pada berkas putusan kasasi tersebut, Eka dinyatakan bersalah karena menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Tindakan ini melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gugatan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta
Atas pelanggaran tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan serta denda senilai Rp600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Masa penahanan yang sudah dijalani oleh Eka sebelumnya juga akan dihitung untuk mengurangi total masa hukuman yang dijatuhkan.
Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, petugas membawa terpidana ke Puskesmas Sukasari Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis.
Baca Juga: Bukan Angka Kecil! DPR Bongkar Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG, BGN Diminta Bertindak
Setelah dokter menyatakan terpidana dalam kondisi sehat, Kejari Kota Tangerang langsung melimpahkan Eka Ruska ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang guna menjalani masa hukuman kurungan badan.
"Kami akan berkoordinasi dengan jajaran internal Kejaksaan untuk melacak keberadaan DPO lain dalam rangka penegakan hukum," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Mikel Arteta Disebut Mulai Jadi “Ferguson” di Premier League, Responsnya Bikin Penasaran
- 10Cristiano Ronaldo Tetap Dipanggil Jorge Jesus, tapi Ada Syarat Tegas: Bintang Portugal Tak Dapat Keistimewaan









