Gugatan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

AKURAT BANTEN– Perjalanan panjang Roy Suryo dalam mengajukan praperadilan kembali menghasilkan putusan baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 15 September 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan sebagian permohonan Roy Suryo dikabulkan.
Salah satu poin yang langsung menjadi perhatian adalah perintah kepada Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Putusan ini tidak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tetapi hakim menetapkan adanya ganti rugi imateriil dan memerintahkan Menteri Keuangan melakukan pembayaran sebesar Rp5 juta berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan
Roy Suryo Sebelumnya Minta Rp206 Juta
Perkara tersebut merupakan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi dengan total nilai Rp206 juta.
Permohonan itu berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Dalam perkara terbaru tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan tersebut.
Ganti rugi yang akhirnya ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang dimohonkan Roy Suryo.
Baca Juga: Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?
Mengapa Menteri Keuangan Diperintahkan Membayar?
Salah satu bagian penting dari putusan ini terletak pada mekanisme pembayaran ganti kerugian.
Hakim merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Ketentuan tersebut mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dengan dasar tersebut, Menteri Keuangan ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran ganti kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Hakim juga menilai hak atas ganti rugi tidak serta-merta hilang hanya karena persoalan mekanisme pembayaran.
Baca Juga: Bukan Angka Kecil! DPR Bongkar Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG, BGN Diminta Bertindak
Penangkapan dan Penahanan Jadi Titik Penting
Dalam pertimbangannya, hakim kembali memperhatikan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Khusus mengenai penahanan, hakim mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah diputus dalam perkara sebelumnya.
Roy Suryo disebut menjalani upaya paksa tersebut selama empat hari.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim ketika menentukan adanya ganti rugi imateriil.
Mengapa Bukan Rp100 Juta?
Roy Suryo sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Alasannya berkaitan dengan beban psikologis, kecemasan, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial yang menurut pihaknya muncul akibat perkara tersebut.
Akan tetapi, hakim tidak mengabulkan seluruh nominal yang diminta.
Hakim menilai kondisi psikologis seseorang perlu didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila hendak dijadikan dasar untuk menentukan besaran kerugian.
Pada akhirnya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Tuntutan Kerugian Materiel Tidak Dikabulkan
Selain ganti rugi imateriil, Roy Suryo juga mengajukan tuntutan terkait kerugian materiel.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim.
Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah klaim mengenai berkurangnya penghasilan serta biaya konsultasi hukum yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup kuat untuk dikategorikan sebagai kerugian materiel.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan berarti seluruh permohonan Roy Suryo diterima.
Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa
Lima Kali Praperadilan
Putusan terbaru ini juga menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum Roy Suryo.
Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sementara itu, tiga permohonan praperadilan berikutnya tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan Roy secara keseluruhan.
Praperadilan kelima yang diputus pada 15 September 2026 tersebut tercatat dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Rp5 Juta dan Babak Baru Perkara Roy Suryo
Putusan PN Jakarta Selatan ini menghadirkan dua hal yang berjalan bersamaan.
Di satu sisi, Roy Suryo tidak mendapatkan seluruh ganti rugi yang dimintanya. Dari permohonan Rp206 juta, hakim hanya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Di sisi lain, putusan tersebut secara tegas menetapkan adanya ganti rugi dan memerintahkan Menteri Keuangan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang dirujuk hakim.
Roy Suryo sendiri mengapresiasi putusan tersebut. Ia menyatakan uang Rp5 juta tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan disalurkan kepada sejumlah yayasan dan kelompok yang membutuhkan.
Perkara ini pun menunjukkan bahwa rangkaian proses hukum terkait Roy Suryo masih menjadi perhatian publik, terutama karena bersinggungan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana putusan ganti rugi tersebut dilaksanakan serta perkembangan perkara pokok yang dihadapi Roy Suryo.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Mikel Arteta Disebut Mulai Jadi “Ferguson” di Premier League, Responsnya Bikin Penasaran
- 10Cristiano Ronaldo Tetap Dipanggil Jorge Jesus, tapi Ada Syarat Tegas: Bintang Portugal Tak Dapat Keistimewaan






