Banten

Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan

Abdurahman | 18 September 2026, 14:23 WIB
Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan
Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan (Foto:Antara)

AKURAT BANTEN– Perjalanan panjang Roy Suryo dalam menempuh berbagai upaya praperadilan akhirnya memasuki babak baru. Kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kini resmi diperiksa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo menjalani sidang dakwaan pada Kamis, 17 September 2026. Persidangan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Roy telah mengajukan lima kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari lima permohonan tersebut, dua di antaranya dikabulkan sebagian, sementara tiga lainnya kandas. Kini, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga: Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?

Lima Kali Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Berjalan

Praperadilan menjadi bagian penting dalam perjalanan kasus Roy Suryo.

Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membuat keseluruhan proses penyidikan menjadi tidak sah.

Pada permohonan berikutnya, hakim menolak gugatan Roy terkait status tersangka.

Praperadilan ketiga juga tidak diterima karena persoalan kewenangan dan pihak yang harus dilibatkan dalam perkara ganti rugi.

Sementara itu, praperadilan keempat yang mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri kembali ditolak. Saat itu, perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur sehingga status hukumnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Laporan detikcom kemudian menyebut Roy mengajukan hingga lima gugatan praperadilan sebelum akhirnya perkara pokoknya diperiksa di pengadilan.

Perjalanan lima kali praperadilan kini berujung pada satu tahap penting: pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Bukan Angka Kecil! DPR Bongkar Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG, BGN Diminta Bertindak

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Jokowi disebut mendapat informasi mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 miliknya.

Jaksa menyebut terdapat dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Materi tersebut, menurut dakwaan, pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa kemudian menyebut muncul bantahan dari pihak Jokowi. Dalam rangkaian perkara tersebut, Universitas Gadjah Mada juga disebut telah menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Baca Juga: Geger! Spanduk ‘Adili Jokowi’ Terbentang di Depan PN Jaktim, Pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan

Jaksa Soroti Cara Analisis Ijazah

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah metode analisis terhadap dokumen ijazah yang digunakan Roy Suryo.

Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dalam melakukan analisis.

Namun, menurut jaksa, dokumen yang dianalisis tersebut bukan berasal langsung dari pemilik sah ijazah. Jaksa juga mendalilkan bahwa Roy tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, ataupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan informasi terkait dokumen tersebut.

Dakwaan jaksa inilah yang nantinya akan diuji dalam persidangan melalui pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Artinya, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya Roy Suryo.

Baca Juga: Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa

Roy Suryo Tolak Berdamai

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy mengenai opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ) sesuai ketentuan KUHAP baru, apabila persyaratannya terpenuhi.

Hakim juga menanyakan apakah Roy akan menggunakan mekanisme pengakuan terhadap dakwaan.

Roy menyatakan tidak memilih kedua opsi tersebut.

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ujar Roy dalam persidangan, sebagaimana diberitakan detikcom.

Dengan sikap tersebut, perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Roy dan tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Kini Masuk Ruang Sidang: Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Sidang Berikutnya Digelar 24 September

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 24 September 2026.

Agenda sidang adalah mendengarkan perlawanan yang diajukan Roy Suryo bersama tim advokatnya.

Perkembangan ini membuat polemik yang sebelumnya banyak berlangsung melalui praperadilan kini memasuki arena berbeda.

Jika sebelumnya yang dipersoalkan adalah aspek prosedural seperti tindakan penyidik, status tersangka, hingga pencekalan, kini pengadilan mulai masuk ke pokok perkara yang mendasari dakwaan terhadap Roy Suryo.

Perjalanan kasus tersebut masih panjang. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana argumentasi pihak Roy Suryo dan jaksa penuntut umum diuji di hadapan majelis hakim.

Yang jelas, setelah serangkaian praperadilan, perkara Roy Suryo kini telah memasuki fase persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman