Geram Nama Baik Dicatut, Jusuf Kalla 'Turun Gunung' ke Bareskrim: Siapa Dalang di Balik Isu Rp5 Miliar?

AKURAT BANTEN – Sosok negarawan Jusuf Kalla (JK) dikenal tenang, namun kali ini kesabarannya mencapai titik nadir.
Tidak terima namanya dicatut dalam pusaran isu politik yang dianggapnya sebagai fitnah keji, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini memutuskan untuk "turun gunung" mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum ini menjadi pernyataan perang terbuka terhadap penyebaran hoaks yang menyerang kehormatan pribadinya.
Tuduhan Liar: Aliran Dana Rp5 Miliar
Ketegangan ini bermula dari pernyataan Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik yang mengeklaim memiliki informasi mengenai aliran dana fantastis.
Tak tanggung-tanggung, JK dituduh menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai gerakan Roy Suryo dan kawan-kawan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK dengan tegas membantah keterlibatan tersebut. Ia merasa narasi ini sengaja dibangun untuk merusak reputasinya sebagai tokoh bangsa.
"Nama saya dicatut seolah-olah saya mendanai gerakan tersebut. Ini fitnah murni. Saya bahkan tidak mengenal atau pernah bertemu dengan pihak-pihak yang disebutkan itu," ujar JK dengan nada bicara yang tegas di hadapan awak media.
Memburu Sang Dalang: Bukan Hanya Satu Orang
Dalam laporan resminya, JK melalui tim hukumnya tidak hanya menyasar individu, melainkan juga ekosistem digital yang melanggengkan fitnah tersebut. Siapa saja yang menjadi target laporan JK?
Rismon Sianipar: Sebagai narasumber yang pertama kali melontarkan isu dana Rp5 miliar.
Kanal YouTube 'Penyulut': Ada empat kanal YouTube besar yang dilaporkan karena mengunggah konten narasi fitnah tersebut, di antaranya Ruang Konsensus, Musik Ciamis, dan Mosato TV.
Langkah ini mengirimkan pesan kuat: Siapa pun yang membantu menyebarkan hoaks akan berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Fantastis! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa!
Strategi Hukum: "Senjata" Baru dari Bareskrim
Yang membuat laporan ini semakin tajam adalah penggunaan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tim hukum JK membawa bukti berupa tiga video yang merekam jelas pernyataan fitnah tersebut.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/104/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, membidik terlapor dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan Nasional?
Publik kini bertanya-tanya: Mengapa isu ini muncul sekarang? Dan apa motif di balik pencatutan nama tokoh sekelas Jusuf Kalla?
Langkah JK melapor langsung ke Bareskrim menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar "gosip politik" biasa. Ini adalah upaya pembersihan nama baik dari tuduhan keterlibatan dalam gerakan yang dianggap memecah belah opini publik terkait legalitas ijazah kepala negara.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Akankah dalang di balik narasi "Dana Rp5 Miliar" ini terungkap hingga ke akarnya? (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








