Banten

DLH Kota Tangerang Segel TPS Liar di Panunggangan, Pemilik Lahan dan Pengelola Dipanggil

David Amanda | 17 September 2026, 17:06 WIB
DLH Kota Tangerang Segel TPS Liar di Panunggangan, Pemilik Lahan dan Pengelola Dipanggil
DLH Kota Tangerang Segel TPS Liar di Panunggangan, Pemilik Lahan dan Pengelola Dipanggil - Istimewa

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menutup dan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berlokasi di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Langkah ini diambil setelah area pembuangan ilegal tersebut mengalami kebakaran hebat dan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan lingkungan.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan bahwa proses penyegelan dan penutupan total aktivitas di lokasi tersebut telah rampung dilaksanakan oleh personel di lapangan.

Baca Juga: Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini

"Udah, udah tadi udah kita tutup. Udah, temen-temen udah bikin tuh penyegelannya," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/26).

Pihak dinas memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan hukum terhadap keberadaan TPS ilegal ini sudah berjalan.

Keputusan penutupan tersebut kata dia, didasari oleh temuan pelanggaran pemanfaatan lahan secara ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

"Ya itu udah kita tutup sih, tahapannya udah kita lakukan semua. Ya memang itu ada pelanggaran, ya kita tutup udah hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch

Langkah penutupan ini dipicu oleh insiden kebakaran yang melanda dua titik TPS liar di wilayah Kecamatan Pinang sebelumnya.

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan sekaligus keluhan dari masyarakat, lantaran posisi gunungan sampah yang terbakar berada sangat dekat dengan area pemukiman padat penduduk.

Menyikapi situasi tersebut, Yudi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran sampah, terlebih di tengah situasi cuaca panas yang ekstrem.

Baca Juga: Usia Baru 16 Tahun, Max Dowman Ukir Rekor Gila Arsenal dan Samai Catatan Wayne Rooney!

"Ya imbauan ke depan, ya kita mintalah peran... ya semualah buat masyarakat juga, buat semua. Ya karena musim ini kan memang musim panas dan lain-lainnya, kita jagalah jangan sampai ada kebakaran lagi," katanya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengendus adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungan mereka.

"Yang kedua, ya kan itu kan sebenarnya di tanah-tanah yang padat penduduk, kita mengimbau masyarakat juga ketika menemukan begitu, ya segera menginformasikan lah kepada kami gitu. Itu sih. Terutama kepada aparat terdekat," ujarnya.

Baca Juga: Arsenal Hajar Ipswich 4-2, 5 Pemain Ini Jadi Sorotan: Bocah 16 Tahun Curi Perhatian!

Dalam investigasi lanjutan di lapangan, kata Yudi, DLH Kota Tangerang menemukan bukti bahwa TPS liar ini dikelola secara terstruktur.

Ia mengaku telah mengantongi identitas penanggung jawab aktivitas tersebut untuk kemudian di panggil.

"Ada, dan pemilik lahan ada," kata dia.

Saat ini, kata Yudi, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola maupun pemilik lahan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Kendati demikian, Yudi belum membeberkan jenis sanksi akhir yang akan dijatuhkan karena proses hukum masih bergulir.

Baca Juga: Mengejutkan! Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Arah Kebijakan Ekonomi Prabowo Jadi Sorotan

"Ya kita lagi panggil, lagi proses itu ya. Nanti ke depannya kita lihat ya, karena kita penegakannya penegakan perda, yang pasti kita mengamankan lokasinya dulu gitu. Jelas semuanya ada ketentuannya nanti," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan menjerat pihak pengelola dengan sanksi pidana, Yudi menyatakan bahwa saat ini fokus pemeriksaan masih bersandar pada aturan daerah. Hasil akhir akan ditentukan oleh tim penyidik lingkungan.

"Ya ini kan kita Perda ya, nah ya nanti kita lihat dari perkembangannya seperti apa gitu ya. Di pemeriksaan temen-temen PPKLH ya," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.