Banten

Pakar Beri Peringatan Keras ke Menkeu Baru Suahasil: Jangan Asal Ikuti Perintah, Ada Risiko Hukum!

Aullia Rachma Puteri | 17 September 2026, 16:17 WIB
Pakar Beri Peringatan Keras ke Menkeu Baru Suahasil: Jangan Asal Ikuti Perintah, Ada Risiko Hukum!
PURBAYA BISA MASUK PENJARA?

AKURAT BANTEN – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara masih menjadi sorotan.

Di tengah transisi kepemimpinan tersebut, muncul peringatan dari pakar mengenai beratnya tanggung jawab yang harus diemban Menteri Keuangan, terutama ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai posisi Menteri Keuangan saat ini berada dalam situasi yang penuh tekanan.

Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan tersebut harus mampu menjaga kepentingan keuangan negara sekaligus menghadapi berbagai tuntutan kebijakan dari pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, Andi Sinulingga Malah Singgung Raja Juli, 'Kenapa Tak Diganti Lebih Dulu?'

Henri menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X.

Ia menilai pergantian Purbaya dari posisi Menteri Keuangan dapat membuat mantan pejabat tersebut terhindar dari tekanan yang berpotensi semakin kompleks apabila persoalan ekonomi dan tata kelola pemerintahan berkembang lebih jauh.

Sorotan Henri terutama tertuju pada risiko yang dapat muncul ketika pejabat negara menjalankan instruksi secara langsung tanpa mempertimbangkan ketentuan administrasi, prosedur, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengingatkan bahwa keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Mengejutkan! Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Arah Kebijakan Ekonomi Prabowo Jadi Sorotan

Karena itu, pejabat yang berada dalam posisi strategis harus memastikan setiap kebijakan mempunyai landasan dan mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Peringatan tersebut disampaikan Henri dalam konteks risiko jabatan. Pernyataan itu bukan berarti Suahasil telah melakukan pelanggaran atau akan tersandung perkara hukum.

Begitu pula tidak terdapat informasi dalam sumber tersebut yang menunjukkan bahwa kebijakan tertentu yang akan dijalankan Suahasil telah dinyatakan melanggar hukum.

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026.

Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!

Sebelum ditunjuk menjadi Menkeu, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan.

Pergantian tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Pada hari pengumuman, Purbaya masih menjalankan agenda kedinasan dengan menghadiri rapat kerja bersama DPD RI di Senayan.

Rapat tersebut kemudian diskors setelah Purbaya menerima telepon penting. Ia selanjutnya meninggalkan lokasi sebelum keputusan pergantian Menteri Keuangan diumumkan beberapa jam kemudian.

Kini perhatian beralih kepada Suahasil yang harus melanjutkan pengelolaan fiskal negara.

Baca Juga: Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Ternyata Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-Kaleng!

Tugas tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan negara, belanja pemerintah, hingga menjaga kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai aturan.

Peringatan pakar tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan Menteri Keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengelola anggaran.

Setiap keputusan juga memiliki dimensi administratif dan hukum yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, Suahasil menghadapi tanggung jawab besar sejak awal masa jabatannya.

Baca Juga: Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Naik, 'Ada Apa dengan APBN Prabowo?'

Publik akan mencermati bagaimana ia menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam keputusan fiskal, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.