Uji Kedudukan Hukum di PTUN Serang: Saksi Ahli Nilai Warga Berhak Pertanyakan SK Sekda Tangsel

AKURAT BANTEN - Kasus sengketa hukum terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Kamis (22/10/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang menyasar kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie.
Untuk memperkuat gugatannya, pengurus PC GP Ansor Kota Tangsel selaku penggugat (Suhendar dan Amizar), mendatangkan ahli hukum tata negara, Feri Amsari.
Baca Juga: MU Kalah Telak, Roy Keane Tunjuk Pelatih yang Bisa Bikin Kekacauan: Diego Simeone Jadi Jawaban?
Persidangan ini menjadwalkan pembuktian dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, terkait keabsahan hak gugat masyarakat dalam perkara tersebut.
Selepas menghadiri ruang sidang, Feri Amsari menggarisbawahi bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengontrol performa dan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, terlebih jika kebijakan tersebut berdampak langsung.
"Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah," ungkap Feri.
Lebih jauh, Feri menjelaskan konsekuensi yuridis yang wajib dipenuhi oleh tergugat apabila majelis hakim PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan ini di masa mendatang.
Ia menegaskan pentingnya proses pengisian jabatan yang transparan dan bersaing sehat.
"Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya. Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada," tuturnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan penggugat, Muhammad Khoerul Umam, memaparkan linimasa kelanjutan persidangan setelah agenda pemeriksaan saksi ahli hari ini selesai. Seluruh kelanjutan proses perkara dipastikan akan berjalan secara daring.
"Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak tangal 5 November setelah itu adalah putusan tanggal 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court," jelas Khoerul Umam. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 7Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9Ironis! Arsenal Baru Angkat Trofi Premier League, Kini 60 Pekerjaan Terancam dan Suasana Klub Memanas
- 10Bukan Pemain Biasa, tapi Gajinya Kalah Jauh dari Rekan Setim: 5 Bintang Premier League Ini Bikin Heran








