Banten

Uji Kedudukan Hukum di PTUN Serang: Saksi Ahli Nilai Warga Berhak Pertanyakan SK Sekda Tangsel

David Amanda | 22 Oktober 2026, 22:43 WIB
Uji Kedudukan Hukum di PTUN Serang: Saksi Ahli Nilai Warga Berhak Pertanyakan SK Sekda Tangsel
Uji Kedudukan Hukum di PTUN Serang: Saksi Ahli Nilai Warga Berhak Pertanyakan SK Sekda Tangsel - Istimewa

AKURAT BANTEN - Kasus sengketa hukum terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Kamis (22/10/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang menyasar kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie.

Untuk memperkuat gugatannya, pengurus PC GP Ansor Kota Tangsel selaku penggugat (Suhendar dan Amizar), mendatangkan ahli hukum tata negara, Feri Amsari.

Baca Juga: MU Kalah Telak, Roy Keane Tunjuk Pelatih yang Bisa Bikin Kekacauan: Diego Simeone Jadi Jawaban?

Persidangan ini menjadwalkan pembuktian dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, terkait keabsahan hak gugat masyarakat dalam perkara tersebut.

Selepas menghadiri ruang sidang, Feri Amsari menggarisbawahi bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengontrol performa dan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, terlebih jika kebijakan tersebut berdampak langsung.

"Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah," ungkap Feri.

Lebih jauh, Feri menjelaskan konsekuensi yuridis yang wajib dipenuhi oleh tergugat apabila majelis hakim PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan ini di masa mendatang.

Baca Juga: Halloween Spooky Garden Hadir di Living World Alam Sutera, Ada Singing Pumpkin hingga Kompetisi Kostum

Ia menegaskan pentingnya proses pengisian jabatan yang transparan dan bersaing sehat.

"Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya. Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada," tuturnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan penggugat, Muhammad Khoerul Umam, memaparkan linimasa kelanjutan persidangan setelah agenda pemeriksaan saksi ahli hari ini selesai. Seluruh kelanjutan proses perkara dipastikan akan berjalan secara daring.

Baca Juga: Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!

"Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak tangal 5 November setelah itu adalah putusan tanggal 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court," jelas Khoerul Umam. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.