Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah pegiat politik Ade Armando menyampaikan kritik terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto.
Ade menilai Prabowo belum menunjukkan ketegasan dalam merespons kontroversi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan putra sulung Joko Widodo tersebut.
Menurut Ade, persoalan yang terus bergulir itu membutuhkan kejelasan sikap dari pihak-pihak terkait.
Ia melihat respons Prabowo terhadap polemik Gibran masih menyisakan tanda tanya.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Meski demikian, penilaian mengenai keraguan Presiden tersebut merupakan pandangan Ade Armando dan bukan pernyataan resmi dari pihak Istana.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden serta penafsiran terhadap ketentuan pendidikan yang berlaku.
Perdebatan pun berkembang menjadi persoalan politik yang melibatkan berbagai tokoh dan kelompok masyarakat.
Di tengah kritiknya terhadap Prabowo, Ade justru berpandangan bahwa Gibran tidak bisa serta-merta dianggap bersalah dalam persoalan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Ia menilai penting untuk melihat proses pencalonan yang telah dilalui Gibran, termasuk mekanisme pemeriksaan dokumen oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Ade menekankan bahwa penilaian terhadap calon pejabat publik perlu mempertimbangkan prosedur yang berlaku saat pencalonan dilakukan.
Apabila dokumen persyaratan telah melalui tahapan administrasi dan diterima oleh lembaga berwenang, menurut sudut pandangnya, tanggung jawab tidak seharusnya langsung dibebankan hanya kepada calon yang bersangkutan.
Ia menggunakan ilustrasi percakapan untuk menggambarkan pandangannya mengenai hubungan antara calon pejabat dan lembaga yang memeriksa persyaratan administrasi.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Melalui ilustrasi itu, Ade ingin menunjukkan bahwa proses verifikasi dokumen juga menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persyaratan pencalonan telah dipenuhi.
Kendati demikian, argumentasi tersebut merupakan pendapat Ade.
Penentuan mengenai pemenuhan persyaratan hukum tetap harus merujuk pada peraturan yang berlaku, dokumen yang relevan, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Perdebatan mengenai pendidikan Gibran turut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Dalam perkara yang diajukan kepada lembaga tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang pemilu.
Namun, putusan itu tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pejabat yang telah dilantik berkaitan dengan kewenangan dan mekanisme hukum yang harus ditempuh melalui lembaga terkait.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam penafsiran.
Sejumlah pihak kembali mempertanyakan persyaratan pendidikan Gibran, sementara pihak lainnya menyoroti batas kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.
Pernyataan Ade Armando menambah perdebatan mengenai bagaimana pemerintah merespons polemik yang melibatkan wakil presiden.
Kritik terhadap Prabowo muncul bersamaan dengan tuntutan agar persoalan pendidikan Gibran memperoleh penjelasan yang terang.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Meski begitu, penilaian bahwa Prabowo bersikap ragu-ragu tidak dapat dianggap sebagai fakta mengenai pertimbangan internal Presiden.
Tanpa pernyataan resmi atau bukti pendukung, pandangan tersebut tetap berada dalam ranah analisis politik.
Pada akhirnya, polemik ini membutuhkan pemahaman yang cermat terhadap aturan pencalonan, isi putusan pengadilan, dan kewenangan lembaga terkait.
Masyarakat juga perlu membedakan kritik politik dari fakta hukum agar perdebatan mengenai Gibran tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 5Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?








