Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?

AKURAT BANTEN – Pengamat politik Rizal Fadillah melontarkan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto di tengah mencuatnya desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dievaluasi melalui mekanisme konstitusional.
Ia menilai Prabowo perlu menunjukkan sikap yang jelas dalam menghadapi polemik yang berkaitan dengan posisi Gibran di pemerintahan.
Menurut Rizal, kedudukan Prabowo sebagai presiden sekaligus tokoh sentral dalam koalisi pemerintahan membuat sikapnya memiliki pengaruh terhadap dinamika politik nasional.
Karena itu, ia menilai respons Presiden terhadap isu yang melibatkan wakilnya menjadi perhatian tersendiri.
Baca Juga: Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
Rizal juga menyoroti hubungan politik Prabowo dan Gibran yang terpilih sebagai pasangan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu merespons perkembangan polemik secara terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Meski demikian, kritik tersebut merupakan pendapat Rizal Fadillah.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Prabowo telah mengambil keputusan untuk mendukung pemakzulan Gibran atau bahwa proses pemberhentian wakil presiden pasti akan dilakukan.
Rizal menilai konfigurasi partai politik pendukung pemerintah dapat berpengaruh terhadap pembahasan isu Gibran di parlemen.
Keberadaan sejumlah pimpinan partai dalam jajaran kabinet, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang patut diperhatikan ketika membaca dinamika politik di tingkat nasional.
Ia berpandangan bahwa apabila desakan mengenai status Gibran dibawa ke DPR, para wakil rakyat perlu menyikapinya melalui prosedur yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dibahas berdasarkan kewenangan lembaga legislatif, bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik.
Rizal juga mengingatkan pentingnya menjaga agar proses politik berjalan sesuai aturan.
Namun, pandangannya mengenai kemungkinan munculnya hambatan politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi terhadap DPR.
Polemik mengenai posisi Gibran turut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara yang diajukan terkait persyaratan pendidikan wakil presiden, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Baca Juga: Polemik Pendidikan Gibran Memanas, Ahmad Ali Buka Suara dan Singgung Sistem Pendidikan Luar Negeri
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara sekolah menengah atas sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang pemilu.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pejabat yang telah dilantik berkaitan dengan kewenangan lembaga lain.
Putusan itu kemudian memunculkan beragam respons.
Baca Juga: Bikin Heboh! Greenpeace Bentangkan Spanduk di Patung Selamat Datang, Pesannya Menohok Prabowo-Gibran
Ada pihak yang mendorong pembahasan lebih lanjut melalui jalur konstitusional, sementara pihak lainnya mengingatkan pentingnya menghormati kewenangan setiap lembaga negara.
Pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan politik.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR apabila seluruh persyaratan konstitusional terpenuhi.
Artinya, desakan agar Gibran mundur atau diberhentikan belum tentu berujung pada perubahan jabatan.
Proses tersebut membutuhkan dasar yang sesuai konstitusi dan harus dijalankan melalui tahapan resmi.
Pernyataan Rizal Fadillah pada akhirnya mencerminkan dorongan agar polemik mengenai Gibran mendapatkan respons yang jelas dari pemerintah dan parlemen.
Namun, keputusan mengenai langkah selanjutnya tetap berada pada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
Publik kini menantikan perkembangan sikap para pemangku kepentingan serta kemungkinan langkah politik yang ditempuh.
Baca Juga: Denny Indrayana Kembali Sentil Putusan Paman Usman, Aturan Pencalonan Gibran Jadi Sorotan!
Di tengah perdebatan tersebut, penting untuk membedakan kritik politik, tuntutan masyarakat, dan proses pemakzulan yang secara hukum memiliki persyaratan tersendiri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 5Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?








