Banten

Polemik Pendidikan Gibran Memanas, Ahmad Ali Buka Suara dan Singgung Sistem Pendidikan Luar Negeri

Aullia Rachma Puteri | 21 Oktober 2026, 16:26 WIB
Polemik Pendidikan Gibran Memanas, Ahmad Ali Buka Suara dan Singgung Sistem Pendidikan Luar Negeri
MASALAH IJAZAH GIBRAN, PSI BUKA SUARA

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyampaikan pandangannya.

Ia menilai riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat secara menyeluruh, terutama karena sistem pendidikan di luar negeri memiliki ketentuan yang tidak selalu sama dengan sistem pendidikan di Indonesia.

Ahmad Ali menyoroti anggapan bahwa Gibran tidak menamatkan pendidikan setingkat SMA.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya ijazah dari sekolah menengah atas di Indonesia.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Ia mengajak masyarakat memahami jalur pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar negeri.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan persyaratan administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden.

Isu ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam perkara terkait.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, diploma, atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

Ahmad Ali mempertanyakan bagaimana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di luar negeri apabila tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya.

Menurut pandangannya, jalur pendidikan internasional perlu dipahami berdasarkan aturan yang berlaku di negara tempat seseorang menempuh pendidikan.

Ia berpandangan, perbedaan sistem pendidikan dapat menyebabkan perbedaan bentuk dokumen maupun mekanisme pengakuan kelulusan.

Karena itu, penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran sebaiknya mempertimbangkan keseluruhan proses yang telah dijalani, bukan hanya membandingkan dokumen dengan format yang lazim digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Ahmad Ali.

Penentuan apakah suatu dokumen memenuhi persyaratan pendidikan untuk jabatan publik tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Dalam pertimbangannya, MK membahas persoalan bukti pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance menerangkan keikutsertaan atau kehadiran dalam kegiatan pembelajaran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegangnya telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran

MK juga menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu tidak berarti Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Dengan demikian, ruang lingkup putusan perlu dibedakan dari berbagai kesimpulan yang berkembang dalam perdebatan publik.

Persoalan mengenai dokumen pendidikan, persyaratan pencalonan, dan status jabatan merupakan hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Ahmad Ali turut mengajak masyarakat agar tidak terus terjebak dalam perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran.

Ia menilai Indonesia masih menghadapi beragam persoalan yang membutuhkan perhatian, mulai dari kondisi ekonomi hingga pelaksanaan program pembangunan.

Menurutnya, energi publik sebaiknya diarahkan untuk mendorong penyelesaian persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga diskusi politik agar tidak menghambat upaya bersama dalam membangun bangsa.

Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

Namun, ajakan untuk berfokus pada persoalan lain tidak menghilangkan kebutuhan akan transparansi terkait dokumen pejabat publik.

Kejelasan administrasi tetap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Polemik ini menunjukkan pentingnya kepastian mengenai persyaratan pendidikan bagi calon pejabat negara.

Dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik perlu dapat diverifikasi sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Pada saat yang sama, penilaian terhadap keabsahan dokumen harus didasarkan pada bukti dan mekanisme pemeriksaan yang tepat, bukan semata-mata pada pernyataan politik atau spekulasi.

Pernyataan Ahmad Ali menambah sudut pandang dalam perdebatan mengenai pendidikan Gibran.

Sementara itu, publik masih menaruh perhatian pada penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan, serta bagaimana aturan administrasi diterapkan dalam proses pencalonan pejabat negara.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.