Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya

AKURAT BANTEN — Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak yang menyita perhatian publik.
Adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan, menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan penggunaan dana bencana untuk membeli saham. Dana yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana itu kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Operasi itu awalnya mengamankan 14 orang untuk diperiksa, sebelum penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Pengusutan juga menyoroti bagaimana dana siap pakai untuk kebencanaan dikelola, siapa yang memiliki akses terhadap anggaran tersebut, serta apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari proses pengadaan.
Adik Mantan Kepala BNPB Jadi Salah Satu Tersangka
Bima Setiawan menjadi salah satu nama yang paling banyak disorot dalam kasus ini. Ia merupakan adik Suharyanto dan diketahui berstatus sebagai tenaga ahli di BNPB.
Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti.
Keterlibatan Bima menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP), anggaran yang memiliki peran penting dalam mendukung respons pemerintah ketika terjadi bencana.
Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum.
Baca Juga: Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
Dana Bencana Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di BNPB berkaitan dengan dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.
Penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai, termasuk dugaan penunjukan langsung terhadap penyedia atau vendor tertentu.
KPK juga menelusuri aliran uang dalam proses pembayaran kepada pihak swasta. Penyelidikan tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pengondisian pengadaan dan penggunaan dana yang menyimpang dari ketentuan.
Dugaan penggunaan dana bencana untuk membeli saham menjadi bagian yang menarik perhatian dalam perkara ini. Namun, rincian transaksi, nilai dana yang diduga digunakan untuk investasi, serta saham yang dimaksud perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dana penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di balik setiap rupiah yang dialokasikan, ada kebutuhan masyarakat yang harus segera dipenuhi ketika bencana terjadi. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menuntut pengusutan yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal? Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Rp2 Miliar
KPK Sita Uang, Emas, hingga Aset Kripto
Selain menetapkan lima tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian OTT tersebut.
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai, emas, dan aset kripto.
Temuan berbagai jenis aset itu menambah perhatian terhadap penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan korupsi di BNPB.
Meski demikian, nilai barang bukti yang diamankan tidak otomatis sama dengan jumlah kerugian negara ataupun nilai dana bencana yang diduga digunakan untuk membeli saham. Ketiganya merupakan hal berbeda yang perlu dibuktikan melalui penyidikan.
KPK perlu menelusuri asal-usul aset, hubungan aset dengan dugaan tindak pidana, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari transaksi terkait.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 5Utusan Presiden Prabowo, Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Bansos dan BLT Bakal Beralih ke Rekening Digital
- 6Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 7Ronaldo Makin Menggila! Gol Voli CR7 Bawa Al Nassr Menang 3-1, Target 1.000 Gol Makin Dekat
- 8Miris! Hidup Sederhana di Tanah Abang, Eva Justru Dikaitkan dengan Aset Rp1 Miliar
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





