Banten

Belum Punya Sertifikat Halal? Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Rp2 Miliar

Abdurahman | 15 Oktober 2026, 22:50 WIB
Belum Punya Sertifikat Halal? Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Rp2 Miliar
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

AKURAT BANTEN– Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal perlu segera mencermati aturan pemerintah. Mulai 18 Oktober 2026, tahapan kebijakan wajib halal memasuki batas waktu penting, sementara pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda maksimal Rp2 miliar sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang memproduksi atau menjual barang yang masuk kategori wajib sertifikasi halal.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan wajib halal tetap berjalan sesuai jadwal. Artinya, pelaku usaha tidak seharusnya menganggap kebijakan tersebut otomatis ditunda hanya karena masih ada proses penyiapan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian pemberlakuan kebijakan tersebut melalui laman resmi BPJPH pada Kamis (15/10/2026).

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar segera memeriksa status sertifikasi produknya. Terlebih, batas waktu yang dimaksud tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga: Lisandro Martinez Mulai Muak di MU? Kritik Manajemen, Kini Dikabarkan Ingin Kembali ke Spanyol

Denda Maksimal Rp2 Miliar, Ini Sanksi bagi Pelaku Usaha

Salah satu hal yang paling menyita perhatian adalah adanya ketentuan denda administratif yang dapat mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ada empat jenis sanksi yang perlu diketahui pelaku usaha.

1. Peringatan tertulis

Peringatan tertulis menjadi salah satu bentuk tindakan administratif untuk meminta pelaku usaha memperbaiki pelanggaran dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

2. Denda administratif

Pelanggaran tertentu dapat dikenai denda administratif. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

3. Pencabutan sertifikat halal

Sertifikat halal dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran yang memenuhi ketentuan pencabutan. Konsekuensi ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan dan aturan sertifikasi.

4. Penarikan barang dari peredaran

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, tindakan administratif juga dapat berupa penarikan barang dari peredaran.

Beragam sanksi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal tidak bisa dianggap sepele. Pelaku usaha perlu memahami kewajiban yang berlaku bagi produknya, bukan sekadar menunggu hingga ada pemeriksaan atau teguran.

Baca Juga: Chelsea Sudah Kejar Alex Scott, Liverpool Tiba-Tiba Masuk! Bournemouth Pasang Harga Selangit untuk Gelandang Inggris

Apakah Semua Pelaku Usaha yang Belum Punya Sertifikat Langsung Didenda Rp2 Miliar?

Pertanyaan ini penting karena angka Rp2 miliar berpotensi menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan pelaku UMKM.

Jawabannya, denda maksimal Rp2 miliar bukan berarti setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal otomatis dikenai denda sebesar itu.

Penerapan sanksi harus mengacu pada jenis pelanggaran, ketentuan hukum yang relevan, serta mekanisme penegakan aturan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan antara besaran maksimum sanksi administratif dan nominal yang benar-benar dikenakan dalam suatu kasus.

Wajib halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu segera memeriksa status produknya karena pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp2 miliar. Namun, denda maksimal tersebut bukan hukuman otomatis bagi setiap usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan yang berlaku. Di satu sisi, kewajiban sertifikasi halal harus diperhatikan. Di sisi lain, informasi mengenai sanksi juga harus disampaikan secara proporsional dan sesuai aturan.

Baca Juga: Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan

BPJPH Sebut Sanksi Dilakukan Bertahap

Di tengah kekhawatiran mengenai sanksi, BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa proses penegakan ketentuan dimulai dengan peringatan tertulis. Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan setelah diberikan peringatan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan.

"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa pembinaan menjadi bagian dari proses penegakan aturan. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pendekatan pembinaan ditafsirkan sebagai jaminan bahwa semua pelanggaran akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026

Tidak Ada Kebijakan Sweeping, UMKM Diminta Tetap Memperhatikan Aturan

BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan dalam pelaksanaan kebijakan wajib halal ini.

Pemerintah turut menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk, agar penerapan kewajiban halal tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Informasi tersebut menjadi perhatian bagi pelaku UMKM yang khawatir kebijakan baru akan langsung mengganggu aktivitas perdagangan mereka.

Namun, tidak adanya kebijakan sweeping bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah produknya termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikat halal dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Untuk mengetahui perlakuan khusus, fasilitas, atau jalur sertifikasi yang tersedia, pelaku usaha sebaiknya mengacu pada pengumuman resmi BPJPH.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat

Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Online

Bagi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal, pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem SiHalal yang dikelola BPJPH.

Berikut langkah awal yang bisa dilakukan:

  1. Buka situs resmi layanan SiHalal di https://ptsp.halal.go.id.

  2. Siapkan data identitas pelaku usaha dan informasi usaha yang diperlukan.

  3. Lengkapi data produk serta bahan yang digunakan sesuai persyaratan.

  4. Pilih jalur pengajuan sertifikasi yang sesuai dengan kategori dan kondisi usaha.

  5. Ikuti proses verifikasi serta lengkapi dokumen tambahan jika diperlukan.

  6. Pantau perkembangan permohonan melalui layanan resmi yang tersedia.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan jalur sertifikasi yang digunakan. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Bagi UMKM yang memenuhi kriteria program sertifikasi halal gratis, informasi mengenai fasilitas tersebut juga dapat ditanyakan melalui kanal resmi BPJPH.

Baca Juga: Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah

Produk Berbahan Haram Dikecualikan, tetapi Ada Kewajiban Khusus

Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa tidak semua produk diperlakukan dengan cara yang sama.

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pengecualian tersebut bukan berarti pelaku usaha bebas memberikan informasi mengenai status produknya. Keterangan yang jelas diperlukan agar konsumen mengetahui karakteristik produk yang ditawarkan.

Pelaku usaha perlu memastikan status produknya sebelum mengambil keputusan mengenai sertifikasi dan pencantuman label.

Baca Juga: Dua Orang Tewas akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Kerusakan Ruko Jadi Sorotan

Waspada Pihak yang Mengatasnamakan BPJPH

Menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal, pelaku usaha juga diminta mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan BPJPH.

Jangan terburu-buru mentransfer uang hanya karena menerima pesan yang mengancam akan menutup usaha, menjatuhkan denda, atau menjanjikan penerbitan sertifikat secara instan.

Periksa identitas pihak yang menghubungi dan pastikan setiap informasi mengenai biaya, prosedur, serta status permohonan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah pelaku usaha menjadi korban penipuan yang memanfaatkan kekhawatiran terhadap aturan wajib halal.

Baca Juga: Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Sebelum 18 Oktober 2026?

Menjelang batas waktu penerapan kebijakan, pelaku usaha sebaiknya segera melakukan tiga langkah penting.

Pertama, periksa apakah produk yang dijual termasuk kategori wajib sertifikasi halal. Kedua, pastikan status sertifikat dan kelengkapan dokumen usaha. Ketiga, jika kewajiban masih belum dipenuhi, segera cari informasi mengenai jalur pengajuan dan ketentuan yang berlaku melalui BPJPH.

Bagi UMKM, memahami fasilitas yang tersedia dan memastikan kelengkapan persyaratan dapat membantu proses pengurusan berjalan lebih terarah.

Intinya, 18 Oktober 2026 menjadi tanggal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan kebijakan wajib halal tetap berjalan, sementara peraturan menyediakan sanksi administratif bagi pelanggaran yang relevan, termasuk denda maksimal Rp2 miliar.

Meski demikian, besaran maksimum tersebut tidak otomatis dikenakan kepada semua pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Memahami aturan, memeriksa status produk, dan mengurus kewajiban sesuai ketentuan menjadi langkah penting untuk menghindari masalah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman