Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat

AKURAT BANTEN– Batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu memperhatikan ketentuan ini karena sejumlah kategori produk akan masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan, meskipun sejumlah ketentuan khusus tengah disiapkan untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian penerapan kebijakan tersebut melalui laman resmi BPJPH pada Kamis, 15 Oktober 2026.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Ahmad Haikal Hasan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dengan semakin dekatnya tanggal penerapan, pelaku usaha perlu memastikan apakah produk yang dipasarkan termasuk kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, sekaligus memahami mekanisme pengajuan sertifikasi yang tersedia.
Baca Juga: Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
Berdasarkan narasi kebijakan yang disampaikan BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang perlu diperhatikan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Berikut daftar kategori produk tersebut:
1. Makanan dan minuman
Produk makanan dan minuman menjadi salah satu kategori utama dalam kebijakan jaminan produk halal. Ketentuan ini mencakup produk yang dihasilkan pelaku usaha, termasuk UMK, serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha kuliner, produsen makanan kemasan, hingga bisnis minuman perlu memeriksa status sertifikasi produk yang mereka pasarkan.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Produk hasil penyembelihan serta jasa penyembelihan juga termasuk kategori yang diatur dalam kewajiban sertifikasi halal.
Ketentuan ini berkaitan dengan proses penyembelihan dan pemenuhan persyaratan halal dalam rantai produksi.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
Bukan hanya produk akhir yang perlu diperhatikan. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman juga masuk dalam cakupan pengaturan jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, produsen perlu memastikan bahan yang digunakan serta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik
Kategori berikutnya mencakup kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik yang masuk dalam ruang lingkup pengaturan sertifikasi halal.
Bagi produsen maupun pelaku usaha yang memasarkan produk tersebut, pemeriksaan kategori dan ketentuan teknis menjadi langkah penting sebelum memasarkan produk.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
Obat berbahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan juga perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan halal.
Meski demikian, pelaku usaha perlu membedakan kategori produk dan jadwal kewajibannya. Tidak semua jenis obat memiliki batas waktu sertifikasi yang sama.
6. Barang gunaan tertentu
Kewajiban halal juga berkaitan dengan barang gunaan tertentu. Contohnya meliputi pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis yang masuk dalam kategori sesuai peraturan.
Pelaku usaha perlu memeriksa jenis barang serta ketentuan yang berlaku untuk memastikan kewajiban sertifikasi yang harus dipenuhi.
7. Alat kesehatan kelas risiko A
Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah juga termasuk dalam daftar yang perlu diperhatikan.
Produsen dan distributor perlu memastikan klasifikasi produknya serta memeriksa persyaratan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dua Orang Tewas akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Kerusakan Ruko Jadi Sorotan
Apakah Semua Jenis Obat Wajib Halal pada 18 Oktober 2026?
Satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa seluruh kategori obat tidak otomatis memiliki tenggat kewajiban sertifikasi yang sama.
Pemerintah mengatur tahapan berbeda untuk sejumlah jenis obat, termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Karena itu, pelaku usaha di sektor farmasi tidak sebaiknya hanya berpatokan pada tanggal 18 Oktober 2026. Mereka perlu memeriksa jadwal kewajiban yang sesuai dengan klasifikasi produk dan ketentuan resmi pemerintah.
Pemeriksaan ini penting agar pelaku usaha tidak keliru menafsirkan aturan maupun menganggap seluruh produk farmasi harus memenuhi kewajiban pada tanggal yang sama.
Bukan hanya makanan dan minuman. Pelaku usaha juga perlu memeriksa kategori kosmetik, suplemen kesehatan, barang gunaan tertentu, hingga alat kesehatan agar tidak keliru memahami kewajiban sertifikasi halal.
Bagaimana Jika Produk Belum Memiliki Sertifikat Halal?
Mendekati tenggat penerapan, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal perlu segera memeriksa status produk dan persyaratan yang harus dipenuhi.
BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa:
Peringatan tertulis.
Denda administratif.
Penarikan produk dari peredaran.
Penerapan sanksi tidak berarti setiap produk yang belum bersertifikat otomatis dikenai seluruh jenis hukuman tersebut. Jenis sanksi dan penanganannya bergantung pada ketentuan serta kondisi pelanggaran yang ditemukan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami kewajibannya dan tidak menunggu hingga muncul persoalan dalam proses pengawasan.
Cara Mengajukan Sertifikat Halal bagi UMKM
Pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mempunyai sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal pada laman resmi layanan BPJPH.
Berikut langkah awal yang dapat dilakukan:
Buka laman https://ptsp.halal.go.id/.
Pelajari persyaratan pengajuan sertifikasi halal yang sesuai dengan jenis usaha dan produk.
Siapkan data usaha, informasi produk, serta dokumen yang dipersyaratkan.
Ikuti proses pengajuan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pantau perkembangan permohonan melalui sistem layanan resmi.
Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Namun, skema tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua jenis produk maupun seluruh pelaku usaha. Kelayakan tetap ditentukan berdasarkan persyaratan program dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harry Kane Menggila di Liga Champions! Tembus 10 Besar, Rekor Messi dan Ronaldo Mulai Dibidik
Produk Tidak Halal Tetap Memiliki Ketentuan Khusus
Hal lain yang tidak kalah penting adalah perbedaan antara produk yang wajib bersertifikat halal dan produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan.
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi wajib memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal sesuai peraturan.
Artinya, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kewajiban informasi produk kepada konsumen. Ketentuan tersebut tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk mengabaikan aturan pelabelan.
Baca Juga: Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
Pelaku Usaha Perlu Segera Memeriksa Ketentuan Resmi
Dengan tanggal 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pelaku usaha perlu mengambil langkah sesuai kategori produk masing-masing.
Pemeriksaan terhadap jenis produk, status sertifikasi, kelengkapan dokumen, serta jadwal kewajiban menjadi hal penting untuk menghindari kesalahan dalam memahami regulasi.
Pelaku usaha juga disarankan memantau informasi resmi BPJPH untuk mengetahui ketentuan teknis terbaru, termasuk persyaratan khusus bagi UMK, produk impor, dan kategori produk yang memiliki tahapan berbeda.
Kesimpulannya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman. Sejumlah kategori lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan tertentu, juga perlu diperiksa berdasarkan ruang lingkup dan tahapan regulasi yang berlaku.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Utusan Presiden Prabowo, Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Bansos dan BLT Bakal Beralih ke Rekening Digital
- 6Miris! Hidup Sederhana di Tanah Abang, Eva Justru Dikaitkan dengan Aset Rp1 Miliar
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Ronaldo Makin Menggila! Gol Voli CR7 Bawa Al Nassr Menang 3-1, Target 1.000 Gol Makin Dekat
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!




