UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026

AKURAT BANTEN-Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu segera memastikan produknya memenuhi ketentuan yang berlaku. Kabar baiknya, pengajuan sertifikat halal kini dapat dilakukan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.
Kesempatan ini menjadi penting, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin tetap menjalankan usahanya sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat halal secara online? Apa saja persyaratannya, dan apakah seluruh UMKM bisa mendapatkan fasilitas gratis?
Baca Juga: Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
Sertifikat Halal Bisa Diajukan Secara Online
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal pada laman resmi https://ptsp.halal.go.id.
Dalam layanan tersebut, tersedia dua jalur sertifikasi halal, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha.
Kedua jalur tersebut memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami karakteristik produknya sebelum menentukan skema pengajuan.
Skema self declare dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, skema reguler melibatkan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pemilihan skema yang tepat akan membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan.
Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal bukan sekadar dokumen administrasi. Selain berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, sertifikasi ini juga dapat membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Baca Juga: Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar.
Berikut sejumlah persyaratan dasar yang perlu dipersiapkan:
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha.
Identitas dan data pelaku usaha.
Nama serta jenis produk yang akan disertifikasi.
Daftar bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan.
Informasi mengenai proses pengolahan atau pembuatan produk.
Dokumen pendukung lain sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.
Kelengkapan persyaratan menjadi salah satu hal penting dalam pengajuan sertifikat halal. Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi usaha dan proses produksi yang sebenarnya.
Khusus untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Di antaranya, bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan kehalalan dan proses produksinya harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak semua produk otomatis dapat menggunakan jalur self declare. Jika tidak memenuhi kriteria, pelaku usaha perlu mengikuti skema sertifikasi yang sesuai.
Cara Daftar Sertifikat Halal Online Melalui SiHalal
Bagi pelaku UMKM yang ingin segera mengurus sertifikat halal, proses awal pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Buka situs resmi SiHalal
Akses laman https://ptsp.halal.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Buat akun SiHalal
Daftarkan akun menggunakan data pelaku usaha sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.
3. Lengkapi profil usaha
Setelah berhasil masuk, isi informasi mengenai identitas dan data usaha secara lengkap dan benar.
4. Pilih skema sertifikasi halal
Tentukan skema reguler atau self declare berdasarkan karakteristik produk dan persyaratan yang dapat dipenuhi.
5. Isi data produk dan bahan
Masukkan nama produk, jenis produk, daftar bahan yang digunakan, serta informasi proses produksi.
6. Unggah dokumen persyaratan
Pastikan seluruh dokumen yang diminta telah disiapkan dan diunggah sesuai ketentuan sistem.
7. Ikuti tahapan pendampingan jika menggunakan skema self declare
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria self declare perlu mengikuti mekanisme pendampingan Proses Produk Halal (PPH), termasuk melalui Pendamping PPH (P3H) sesuai prosedur yang berlaku.
8. Kirim permohonan dan pantau statusnya
Setelah seluruh informasi dilengkapi, kirim pengajuan melalui SiHalal. Selanjutnya, pantau perkembangan permohonan melalui akun yang telah didaftarkan.
Perlu diperhatikan, pengiriman permohonan bukan berarti sertifikat halal langsung terbit. Pengajuan tetap harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, validasi, serta penetapan kehalalan sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan selesai dan persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik sesuai prosedur.
Apakah Sertifikat Halal UMKM Benar-Benar Gratis?
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memberikan kesempatan kepada UMK yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada pelaku usaha melalui program tersebut.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis. Namun, kesempatan memperoleh fasilitas ini bergantung pada kriteria program, kelengkapan persyaratan, dan ketersediaan kuota.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi mengenai jumlah kuota, tetapi juga memastikan apakah produknya memenuhi kriteria penerima program.
Sementara itu, sertifikasi melalui skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh LPH dan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMKM disarankan memeriksa informasi resmi mengenai program SEHATI, persyaratan, serta ketersediaan kuota sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Harry Kane Menggila di Liga Champions! Tembus 10 Besar, Rekor Messi dan Ronaldo Mulai Dibidik
18 Oktober 2026 Jadi Tanggal Penting bagi Pelaku Usaha
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu pada 18 Oktober 2026 menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak menunda persiapan.
Meski demikian, ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan berdasarkan kategori produk, jenis pelaku usaha, dan aturan pelaksana yang relevan. Pelaku usaha sebaiknya memastikan apakah produknya termasuk dalam kelompok yang wajib bersertifikat halal serta memahami ketentuan yang berlaku untuk usahanya.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa kelengkapan NIB, mengidentifikasi bahan baku, menata informasi proses produksi, dan mempelajari skema sertifikasi yang sesuai.
Informasi terbaru mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, dan program sertifikasi halal gratis dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id serta sistem SiHalal di https://ptsp.halal.go.id.
Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, memulai proses pengajuan sejak sekarang dapat membantu menghindari keterlambatan persiapan. Dengan memahami persyaratan dan memilih jalur sertifikasi yang tepat, pelaku usaha dapat mempersiapkan produknya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 4Utusan Presiden Prabowo, Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Bansos dan BLT Bakal Beralih ke Rekening Digital
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Miris! Hidup Sederhana di Tanah Abang, Eva Justru Dikaitkan dengan Aset Rp1 Miliar
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Ronaldo Makin Menggila! Gol Voli CR7 Bawa Al Nassr Menang 3-1, Target 1.000 Gol Makin Dekat
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








