Banten

Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung

David Amanda | 17 Oktober 2026, 11:19 WIB
Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung - Istimewa

AKURAT BANTEN - Keberhasilan Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dalam mengumpulkan aset pasca-pembubaran ternyata menyisakan persoalan hak yang belum selesai.

Meski laporan akhir mencatat realisasi penagihan kredit macet sebesar Rp856,56 juta, honorarium para pekerja tim tersebut untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 justru belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Dampaknya, Bupati Serang Rachmatuzakiyah menerima teguran hukum (somasi) berkode nomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Somasi tersebut dilayangkan oleh jajaran kuasa hukum dari Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm.

Baca Juga: Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!

Tiga perwakilan kuasa hukum tim, Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, menuntut ketegasan sikap Pemkab Serang mengenai kepastian pencairan hak finansial tersebut karena klien mereka bekerja atas dasar penugasan resmi dari negara.

Surat teguran ini juga ditembuskan secara resmi kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

"Klien kami yang merupakan Ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan," terang Daddy Hartadi saat dimintai keterangan via telepon seluler, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026

Berdasarkan berkas teguran hukum, Tim Likuidasi PT LKM Ciomas didirikan dengan mandat melakukan likuidasi korporasi, mengurus kewajiban perusahaan, mengejar piutang para debitur, serta membangun komunikasi operasional bersama Pemkab Serang dan Bank BJB.

Hasil penagihan piutang senilai Rp856,56 juta yang didapatkan di lapangan dilaporkan telah didistribusikan untuk membayar hak para nasabah dan menutup pengeluaran operasional tim.

Masalah timbul akibat honorarium tim selama dua tahun anggaran belum kunjung diselesaikan karena tidak masuk dalam plotting anggaran pemerintah daerah.

Daddy menegaskan, kelalaian penganggaran internal birokrasi tidak boleh menggugurkan hak upah para pekerja.

Baca Juga: Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan

"Kami meminta agar pemerintah kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi,dan bukan membiarkannya tanpa kepastian," urai Daddy.

Daddy mendesak Bupati Serang segera membeberkan secara tertulis status penugasan tim hingga akhir Desember 2025, alasan ketiadaan pos anggaran honor, dasar hukum penundaan pembayaran, serta rincian nominal hak masing-masing anggota.

Pemkab Serang kini dihadapkan pada tenggat waktu tujuh hari kerja sejak somasi diterima untuk menerbitkan jawaban konkret dan kepastian penyelesaian.

Baca Juga: Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia

Daddy juga memperingatkan bahwa jika Bupati Serang mengabaikan teguran ini dan dinilai tidak memiliki itikad baik sesuai regulasi perundangan, pihaknya siap melangkah ke jalur hukum yang lebih tinggi, mulai dari pelaporan pemeriksaan ke instansi berwenang hingga gugatan hukum sengketa administrasi pemerintahan.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara", pungkas Daddy. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.