Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung

AKURAT BANTEN - Keberhasilan Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dalam mengumpulkan aset pasca-pembubaran ternyata menyisakan persoalan hak yang belum selesai.
Meski laporan akhir mencatat realisasi penagihan kredit macet sebesar Rp856,56 juta, honorarium para pekerja tim tersebut untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 justru belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Dampaknya, Bupati Serang Rachmatuzakiyah menerima teguran hukum (somasi) berkode nomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Somasi tersebut dilayangkan oleh jajaran kuasa hukum dari Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm.
Baca Juga: Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
Tiga perwakilan kuasa hukum tim, Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, menuntut ketegasan sikap Pemkab Serang mengenai kepastian pencairan hak finansial tersebut karena klien mereka bekerja atas dasar penugasan resmi dari negara.
Surat teguran ini juga ditembuskan secara resmi kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.
"Klien kami yang merupakan Ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan," terang Daddy Hartadi saat dimintai keterangan via telepon seluler, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
Berdasarkan berkas teguran hukum, Tim Likuidasi PT LKM Ciomas didirikan dengan mandat melakukan likuidasi korporasi, mengurus kewajiban perusahaan, mengejar piutang para debitur, serta membangun komunikasi operasional bersama Pemkab Serang dan Bank BJB.
Hasil penagihan piutang senilai Rp856,56 juta yang didapatkan di lapangan dilaporkan telah didistribusikan untuk membayar hak para nasabah dan menutup pengeluaran operasional tim.
Masalah timbul akibat honorarium tim selama dua tahun anggaran belum kunjung diselesaikan karena tidak masuk dalam plotting anggaran pemerintah daerah.
Daddy menegaskan, kelalaian penganggaran internal birokrasi tidak boleh menggugurkan hak upah para pekerja.
"Kami meminta agar pemerintah kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi,dan bukan membiarkannya tanpa kepastian," urai Daddy.
Daddy mendesak Bupati Serang segera membeberkan secara tertulis status penugasan tim hingga akhir Desember 2025, alasan ketiadaan pos anggaran honor, dasar hukum penundaan pembayaran, serta rincian nominal hak masing-masing anggota.
Pemkab Serang kini dihadapkan pada tenggat waktu tujuh hari kerja sejak somasi diterima untuk menerbitkan jawaban konkret dan kepastian penyelesaian.
Daddy juga memperingatkan bahwa jika Bupati Serang mengabaikan teguran ini dan dinilai tidak memiliki itikad baik sesuai regulasi perundangan, pihaknya siap melangkah ke jalur hukum yang lebih tinggi, mulai dari pelaporan pemeriksaan ke instansi berwenang hingga gugatan hukum sengketa administrasi pemerintahan.
"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara", pungkas Daddy. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










