Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

AKURAT BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perhatian terhadap proses verifikasi dokumen pencalonannya di tingkat daerah.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, memiliki bagian penting lainnya.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisi sebagai pejabat yang telah dilantik tidak dapat dilakukan melalui perkara yang diajukan para pemohon tersebut.
Di tengah putusan itu, Bawaslu Kota Surakarta memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, KPU saat itu telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Proses tersebut juga disertai konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil VII.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi sorotan karena proses verifikasi di tingkat daerah kembali dibahas setelah MK menyampaikan pertimbangannya mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara Pilpres 2024.
Catatan pentingnya, proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2020 dan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada 2024 merupakan dua tahapan pemilu yang berbeda.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Dokumen dan mekanisme verifikasi yang digunakan dalam masing-masing proses juga perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku pada saat pencalonan.
KPU Kota Solo sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui instansi pendidikan yang berwenang.
Verifikasi tersebut tidak berarti petugas KPU datang langsung ke sekolah Gibran di Singapura, melainkan dilakukan berdasarkan dokumen dan surat keterangan yang diterima serta dikonfirmasi melalui instansi terkait.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa istilah “verifikasi dokumen” tidak selalu berarti pemeriksaan langsung terhadap institusi pendidikan tempat seseorang pernah bersekolah.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Ada mekanisme administratif yang melibatkan lembaga pemerintah terkait sesuai prosedur pencalonan.
Sementara dalam perkara di MK, persoalan yang diperiksa berada dalam konteks sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon menjadi bagian penting dalam menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh.
MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Dua hal tersebut perlu dibedakan agar putusan tidak dipahami sebagai keputusan yang secara sederhana menyatakan seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran telah selesai.
Dengan demikian, setelah putusan MK, perhatian kembali tertuju pada proses administrasi yang pernah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.
Bawaslu Solo menegaskan adanya proses verifikasi dalam pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, sementara putusan MK berkaitan dengan perkara PHPU Pilpres 2024.
Perbedaan konteks tersebut menjadi penting dalam memahami perkembangan terbaru.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Berujung, Ada Klaim Mengejutkan di Baliknya
Putusan MK telah menentukan status perkara yang diajukan para pemohon, sedangkan penjelasan Bawaslu Solo memberikan gambaran mengenai proses administrasi pencalonan Gibran di tingkat daerah beberapa tahun sebelumnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 5Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 6Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 7Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya
- 10Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen









