Banten

Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi

Abdurahman | 6 Oktober 2026, 19:03 WIB
Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
PUTUSAN- Ilustrasi Malam Ini, MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi (Dok. Ist)

AKURAT BANTEN — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki titik paling menentukan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan tersebut malam ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang MK. Setelah rangkaian pemeriksaan, penyampaian keterangan, hingga pembuktian berlangsung, para pemohon akhirnya menunggu jawaban dari para hakim konstitusi.

Apakah permohonan mereka akan dikabulkan, ditolak, atau MK mengambil sikap hukum lain?

Jawabannya berada dalam putusan yang akan dibacakan malam ini.

Malam ini menjadi titik penentuan. Bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang muncul selama persidangan.

Baca Juga: Turki Makin Terpuruk! 4 Kekalahan Beruntun Bikin Montella Disorot, Begini Pembelaannya

12 Pemohon Menunggu Jawaban MK

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara itu didaftarkan ke MK dan kemudian menjalani rangkaian persidangan sepanjang September hingga awal Oktober 2026.

Dalam agenda persidangan, MK memeriksa permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pihak. Pada 2 Oktober, misalnya, MK juga mencatat agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Artinya, persoalan yang dibawa ke meja hakim tidak berdiri hanya pada satu dokumen atau satu keterangan.

Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Bukan Lagi Soal Ijazah! Pakar Bongkar Risiko Terbesar Gibran Jika MK Nyatakan Syarat Pencalonannya Tak Sah

Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?

Pokok persoalan perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung. Mereka menyoroti ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan argumentasi mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, penting dicatat, berbagai tudingan dan argumentasi yang disampaikan pemohon merupakan dalil dalam perkara yang masih harus dinilai oleh MK, bukan dengan sendirinya merupakan fakta hukum yang telah diputus.

Di sinilah putusan malam ini menjadi sangat penting.

MK akan menentukan bagaimana seluruh argumentasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum Pemilu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun

Pemohon Ajukan Permintaan yang Berat

Berdasarkan permohonan yang dilaporkan, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Bahkan, permohonan tersebut memuat permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sesuai ketentuan yang mereka rujuk.

Permintaan tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Namun sekali lagi, permintaan pemohon bukanlah putusan MK.

Jawaban finalnya baru dapat diketahui setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun

Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian

Perkara ini tidak langsung sampai pada pembacaan putusan.

Berdasarkan jadwal resmi MK, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian permohonan pada 21 September 2026. Selanjutnya pada 23 September digelar pemeriksaan persidangan, kemudian pembuktian pemohon pada 30 September.

Sehari setelahnya, MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Pada 2 Oktober, agenda kembali berlanjut dengan keterangan dari unsur Kementerian Pendidikan serta perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melewati proses pemeriksaan sebelum masuk ke tahap paling akhir.

Kini tinggal pengucapan putusan.

Baca Juga: Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan

Gibran dan Pemerintah Menunggu Keputusan Hakim

Perkara ini juga mendapat perhatian karena menyangkut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan disebut menyerahkan persoalan tersebut kepada MK sebagai kewenangan lembaga yudikatif.

Sikap tersebut menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan berada di tangan lembaga peradilan konstitusi.

Karena itu, hasil akhir perkara tidak semestinya disimpulkan sebelum hakim membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya

Pukul 20.00 WIB Jadi Momen yang Ditunggu

Malam ini, pukul 20.00 WIB, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Bagi 12 pemohon, sidang tersebut menjadi jawaban atas permohonan yang mereka perjuangkan sejak perkara didaftarkan.

Bagi KPU dan pihak terkait, putusan MK juga menjadi jawaban terhadap persoalan hukum yang telah diuji melalui rangkaian persidangan.

Sementara bagi publik, perhatian utama tentu tertuju pada satu pertanyaan:

Apa keputusan MK terhadap gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran?

Putusan malam ini bukan sekadar tentang bagaimana sebuah gugatan berakhir. Yang paling dinanti adalah pertimbangan hukum MK: bagaimana hakim membaca aturan, menilai bukti, dan menjawab persoalan syarat pendidikan Gibran dalam konteks pencalonan Pilpres 2024.

Dengan agenda pengucapan putusan yang telah dijadwalkan, perkara ini kini benar-benar memasuki babak akhir.

Segala dalil, bukti, keterangan ahli, serta fakta persidangan yang selama ini menjadi perhatian akan berhadapan dengan satu tahap terakhir: amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Publik tinggal menunggu jawaban para hakim konstitusi malam ini. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman