Terungkap! MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Belum Berlaku

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonan itu, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Baca Juga: Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR RI Lewat PAW, Gantikan Ayahnya di Senayan
MK menjelaskan bahwa makna “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 berkaitan dengan kekuatan hukum yang mengikat terhadap substansi pemindahan ibu kota negara.
Hal tersebut baru terjadi ketika Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus melalui Keputusan Presiden.
Tanpa adanya Keppres, maka pemindahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: “Gak Masuk Akal!”
MK juga menilai bahwa apabila Keppres telah ditetapkan, maka keputusan mengenai pemindahan ibu kota mulai berlaku secara sah dan mengikat.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Kamis (14/5/2026).
Dengan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Strategi Baru Wujudkan Pesantren Ramah Anak di Indonesia
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” katanya.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.
Diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Zulkifli.
Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama (konstitutif) dalam perubahan status ibu kota negara.
Baca Juga: Misteri Virus Hantavirus di Kapal Pesiar Eropa, Ini Fakta yang Diungkap Kemenkes
Selain itu, pada 2024 telah disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun hingga saat ini, Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum juga diterbitkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan setara ini dinilai menimbulkan disharmoni hukum secara horizontal.
Pasalnya, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kemenag Ingatkan Bahaya Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA
Kondisi tersebut dinilai memicu kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat mendasar dan struktural.
Pemohon menilai kekosongan ini bukan sekadar akibat kendala implementasi atau kelalaian Presiden, melainkan berasal dari desain norma yang tidak dilengkapi dengan ketentuan pengaman (safeguard clause), aturan peralihan, maupun jaminan keberlanjutan status ibu kota selama masa transisi.
Dalam perspektif negara hukum, keberadaan ibu kota negara merupakan elemen fundamental dalam sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, statusnya tidak boleh berada dalam kondisi tidak pasti, multitafsir, atau tanpa kepastian hukum yang jelas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Badai Finansial Man City Bisa Jadi Berkah untuk MU: Donnarumma dan Anderson Dibidik?
- 10VAR Kembali Jadi Sorotan di Liga Inggris: Gol Haaland, Luis Díaz hingga Penalti Wolves yang Bikin Heboh









