Banten

Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Aullia Rachma Puteri | 24 September 2026, 00:02 WIB
Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
CONTOH NEGARA YANG WAPRESNYA GANTI MENURUT DEDDY INDRAYANA

AKURAT BANTEN – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon Denny Indrayana membawa sejumlah perkara dari negara lain sebagai bahan perbandingan dalam memperkuat argumentasinya.

Enam negara yang disebut dalam persidangan adalah Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi.

Menurut Denny, sejumlah perkara di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa persoalan persyaratan pencalonan dapat berujung pada pembatalan status kandidat atau pejabat terpilih ketika ketentuan hukum setempat dinilai tidak terpenuhi.

Salah satu perkara yang disampaikan berkaitan dengan Vanuatu.

Baca Juga: Partai Ummat Temani Denny Gugat Gibran ke MK, Benarkah Ada Target Politik di Baliknya?

Dalam perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo pada 2004, pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden dibatalkan oleh pengadilan.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, perkara tersebut digunakan sebagai contoh bahwa persoalan persyaratan dapat tetap diperiksa setelah seseorang menduduki jabatan.

Denny juga merujuk perkara di Kosovo yang berkaitan dengan pemilihan Behgjet Pacolli sebagai presiden.

Mahkamah Konstitusi Kosovo saat itu menyatakan proses pemilihan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena persoalan dalam proses pemungutan suara di parlemen.

Baca Juga: Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies

Contoh lainnya berasal dari Sierra Leone. Perkara tersebut menyangkut Samuel Sam-Sumana yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden.

Persoalan keanggotaan partai politik menjadi bagian penting dalam sengketa mengenai keberlangsungan jabatannya.

Contoh ini kemudian dimasukkan ke dalam argumentasi pemohon untuk menggambarkan konsekuensi hukum ketika persyaratan jabatan tidak lagi terpenuhi.

Dari Nigeria, pemohon merujuk perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others.

Baca Juga: Elektabilitas Gibran Cuma 2 Persen, Dedi Mulyadi 19,8 Persen, 'Wacana Duet 2029 Jadi Sorotan'

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria menemukan adanya ketidaksesuaian material pada dokumen pencalonan calon wakil gubernur.

Perbedaan informasi dalam sejumlah dokumen pendidikan menjadi salah satu persoalan yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Sementara dari Filipina, perkara Maquiling v COMELEC turut dijadikan pembanding.

Kasus tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan Rommel Arnado yang berhubungan dengan status kewarganegaraan.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Persoalan tersebut kemudian berpengaruh terhadap status pencalonannya sebagai kepala daerah.

Kasus lain yang disebut adalah perkara di Malawi.

Dalam sengketa Pemilu Presiden 2019, proses pemilihan akhirnya diperintahkan untuk diulang setelah pengadilan menemukan persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Rujukan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa hasil pemilu dapat menjadi objek pemeriksaan hukum ketika terdapat persoalan mendasar dalam prosesnya.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Dalam perkara Gibran, para pemohon mempermasalahkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang mereka nilai perlu diuji bersama dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Mereka meminta MK menilai apakah seluruh persyaratan pendidikan tersebut telah terpenuhi secara sah ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan. Kewenangan MK dan tenggang waktu pengajuan permohonan juga menjadi persoalan yang diperdebatkan.

Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal PHPU dan meminta agar perkara tetap diperiksa dengan alasan terdapat persoalan mendasar yang perlu diuji.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan PHPU yang diperiksa MK.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

Bawaslu dalam persidangan menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran mengenai syarat pendidikan minimal Gibran.

Dengan demikian, berbagai dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pun masih berada dalam proses persidangan.

Contoh dari enam negara yang dibawa Denny merupakan perbandingan hukum untuk mendukung argumentasi pemohon, sementara apakah preseden tersebut relevan dan dapat diterapkan dalam konteks hukum Indonesia sepenuhnya bergantung pada penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan, bukti, serta ketentuan hukum nasional.

Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.