Banten

Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies

Aullia Rachma Puteri | 23 September 2026, 23:26 WIB
Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
WAPRES PENGGANTI GIBRAN

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 turut memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah nama kemudian disebut dalam skenario tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi dua nama yang diperbincangkan.

Ada pula kemungkinan melibatkan kader PDI Perjuangan.

Wacana itu disampaikan pegiat media sosial Chusnul Chotimah.

Baca Juga: Elektabilitas Gibran Cuma 2 Persen, Dedi Mulyadi 19,8 Persen, 'Wacana Duet 2029 Jadi Sorotan'

Ia membahas sejumlah figur yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan Presiden apabila terjadi perubahan posisi wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan MK.

Namun, nama-nama tersebut belum memiliki status sebagai calon resmi pengganti Gibran.

Pembicaraan tersebut masih berupa pendapat dan skenario politik yang berkembang di ruang publik.

Perkara yang menjadi latar belakang munculnya wacana tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: 8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru

Para pemohonnya antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonan, pihak pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka menilai ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan.

Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan mendiskualifikasinya apabila dalil tersebut terbukti.

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan

Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal serta keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.

Permintaan pemohon juga menyentuh status Gibran setelah terpilih dan dilantik. Mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Apabila permintaan tersebut dikabulkan dan jabatan wakil presiden dinyatakan kosong, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Mekanisme yang mereka ajukan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yakni memilih dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'

Ketentuan tersebut menjadi dasar munculnya pembicaraan mengenai figur yang mungkin diajukan dalam skenario tersebut.

Namun, siapa pun yang nantinya disebut sebagai kandidat pengganti tetap bergantung pada adanya putusan MK dan mekanisme konstitusional setelahnya.

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Sidang pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, agenda perkara berlanjut dengan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

Para pemohon juga menghadapi persoalan mengenai waktu pengajuan perkara karena permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal sengketa hasil pemilu.

Mereka meminta MK tetap mempertimbangkan substansi persoalan yang mereka ajukan.

Karena proses hukum belum selesai, pembahasan mengenai AHY, Anies, maupun nama lain sebagai pengganti Gibran belum dapat dianggap sebagai keputusan politik atau ketetapan konstitusional.

Penentuan konsekuensi hukum terhadap status Gibran, termasuk kemungkinan adanya mekanisme pengisian jabatan wakil presiden, masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan MK.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.