Banten

Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 19:32 WIB
Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan
ROY SURYO SOROTI IJAZAH GIBRAN

AKURAT BANTEN – Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah persoalan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pihak yang ikut menyoroti persoalan tersebut adalah Roy Suryo.

Dalam pembahasan mengenai gugatan yang diajukan ke MK, Roy mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai perjalanan pendidikan Gibran yang dinilainya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Perhatian Roy terutama tertuju pada informasi pendidikan Gibran yang muncul dalam sejumlah dokumen maupun biografi.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'

Ia menilai terdapat perbedaan keterangan yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.

Menurut Roy, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nama lembaga pendidikan yang pernah ditempuh Gibran.

Yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan pendidikan menengah Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku ketika dirinya didaftarkan sebagai calon wakil presiden.

Persoalan ini kini menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain memperdebatkan status pendidikan, para pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan surat keterangan tersebut seharusnya memiliki dasar dokumen pendidikan yang dapat menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan telah dipenuhi.

Para pemohon juga mempersoalkan proses penerbitan surat penyetaraan serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang diajukan ke MK.

Artinya, belum ada putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan atau menyatakan pencalonannya tidak sah.

Perkara tersebut juga memiliki konteks yang berbeda dengan perdebatan sebelumnya mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Kali ini, persoalan tersebut diuji melalui mekanisme persidangan konstitusional sehingga setiap dalil harus didukung alat bukti dan argumentasi hukum.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'

Dalam proses selanjutnya, KPU selaku termohon akan memberikan jawaban terhadap permohonan.

Bawaslu juga akan memberikan keterangan, sedangkan pihak terkait memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti dalam persidangan.

Para pemohon sendiri meminta MK memberikan penilaian terhadap status pemenuhan syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan.

Mereka juga mengajukan sejumlah petitum terkait pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid

Ketua MK Suhartoyo telah menetapkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait pada 23 September 2026.

Dengan demikian, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran kini memasuki tahapan pembuktian di lembaga peradilan.

Pernyataan mengenai adanya perbedaan biografi maupun persoalan dokumen masih harus diuji berdasarkan bukti yang disampaikan para pihak.

Hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim konstitusi.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan

Hingga putusan dibacakan, status pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.