Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah persoalan terkait syarat pendidikannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis sosial Palti Hutabarat menilai proses persidangan di MK dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang diperdebatkan publik.
Menurut Palti, Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan sekaligus menjawab dalil yang diajukan para pemohon melalui mekanisme persidangan.
Ia mendorong Wakil Presiden tersebut tidak hanya menjadi pihak yang dibicarakan dalam perkara, tetapi juga menggunakan ruang hukum yang tersedia.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Palti menyampaikan pandangan tersebut setelah MK mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan sejumlah hal terkait pencalonan Gibran.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Dalam perkara itu, sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil yang kini harus diperiksa melalui tahapan persidangan di MK.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Palti kemudian menyebut forum MK sebagai kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan sikapnya menghadapi gugatan tersebut.
Ia meminta Gibran memberikan respons secara langsung terhadap persoalan yang diajukan ke hadapan hakim konstitusi.
Dorongan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya.
Namun, keberadaan gugatan di MK tidak serta-merta menunjukkan bahwa dalil yang diajukan pemohon telah terbukti.
Setiap tudingan dan argumentasi yang tercantum dalam permohonan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan catatan perkara, terdapat 12 pemohon yang mengajukan permohonan tersebut.
Mereka antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Setelah pemeriksaan pendahuluan, proses perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Para pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban dan bukti sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga tahapan pengambilan keputusan.
MK juga menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar khusus dalam menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Di tengah proses tersebut, pernyataan Palti mengenai Gibran merupakan dorongan politik dan opini yang disampaikannya kepada publik.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Sementara itu, sikap resmi Gibran terhadap perkara tersebut harus dilihat berdasarkan keterangan atau tindakan hukum yang disampaikan melalui jalur resmi.
Persidangan MK nantinya menjadi ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan bukti dan argumentasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk merespons permohonan tersebut.
Hasil akhir perkara masih bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim konstitusi.
Karena itu, berbagai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan sebelum adanya putusan MK.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran Memasuki Babak Baru: Hakim Ketok Palu Lanjutkan Sidang Pokok Perkara!
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






