Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

AKURAT BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Pemeriksaan pendahuluan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Agenda awal persidangan adalah penyampaian permohonan oleh para pemohon di hadapan hakim konstitusi.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Tiurma Mercy Sihombing, Bonatua Silalahi, Brahma Aryana, Fachrul Razi, serta beberapa pemohon lainnya.
Baca Juga: Babak Baru! Syarat Pencalonan Gibran Dipersoalkan Lagi, 12 Pemohon Masuk MK
Mereka memberikan kuasa kepada sejumlah advokat, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Persoalan yang dibawa dalam permohonan berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Para pemohon mempersoalkan aspek pendidikan yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi perkara PHPU karena para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan proses pencalonan dalam Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: Jika Dokumen Pendidikan Gibran Dibatalkan, Bukan Cuma Soal Ijazah: Ini Dampak yang Bisa Terjadi
Sidang perdana ini belum menjadi tahap untuk menentukan apakah seluruh dalil yang diajukan pemohon terbukti atau tidak.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi akan mendengarkan uraian permohonan serta melihat berbagai aspek awal perkara sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Dokumen resmi MK mencatat perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Setelah registrasi, salinan permohonan juga disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI
Dalam perkara tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
Sementara itu, posisi KPU dan lembaga lain dalam proses persidangan akan mengikuti tahapan pemeriksaan yang telah ditentukan MK.
Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyentuh persoalan administrasi pendidikan, tetapi juga dikaitkan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden yang telah berlangsung pada 2024.
Meski demikian, proses persidangan tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembenaran terhadap tudingan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan Bongkar Dalilnya
Setiap dalil masih harus diperiksa melalui tahapan persidangan, termasuk jawaban dari pihak terkait serta keterangan lembaga yang berkepentingan.
MK juga telah menyediakan tahapan persidangan untuk perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, proses selanjutnya akan bergantung pada perkembangan perkara dan keputusan majelis hakim mengenai kelanjutan pemeriksaan.
Dengan demikian, sidang yang berlangsung pada 21 September menjadi pintu awal untuk menguji permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
Publik masih harus menunggu proses hukum berikutnya sebelum dapat mengetahui apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam.
Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran pun tetap menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.
Sampai adanya putusan MK, berbagai dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan maupun konsekuensi hukumnya masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui agenda persidangan dan pertimbangan hakim konstitusi berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






