Banten

Babak Baru! Syarat Pencalonan Gibran Dipersoalkan Lagi, 12 Pemohon Masuk MK

Abdurahman | 21 September 2026, 08:51 WIB
Babak Baru! Syarat Pencalonan Gibran Dipersoalkan Lagi, 12 Pemohon Masuk MK
Ilustrasi Syarat Pencalonan Gibran Dipersoalkan Lagi, 12 Pemohon Masuk MK (AKURAT BANTEN/Istimewa)

AKURAT BANTEN — Persoalan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali memasuki babak baru. Kali ini, perkara tersebut dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian adalah jumlah pihak yang mengajukan permohonan.

Sebanyak 12 pemohon tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Jika Dokumen Pendidikan Gibran Dibatalkan, Bukan Cuma Soal Ijazah: Ini Dampak yang Bisa Terjadi

12 Nama Masuk dalam Perkara MK

Berdasarkan data resmi MK, 12 pemohon dalam perkara tersebut adalah Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.

Mereka kemudian memberikan kuasa kepada 16 advokat. Di antara nama kuasa hukum tersebut terdapat Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, dan Muhtadin.

Perkara itu tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Babak baru sengketa pencalonan Gibran kini bergeser ke ruang sidang MK. Dua belas pemohon membawa persoalan tersebut untuk diperiksa secara hukum, sementara keputusan akhirnya tetap berada di tangan hakim konstitusi.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI

Syarat Pencalonan Gibran Kembali Dipersoalkan

Perkara terbaru ini kembali menyoroti persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu aspek yang dipersoalkan para pemohon berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, pihak pemohon menyampaikan dalil bahwa persyaratan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi oleh pasangan calon.

Namun, penting dicatat, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ranah dalil dan permohonan yang diajukan kepada MK.

Artinya, masuknya perkara ke persidangan tidak serta-merta berarti bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.

Justru melalui proses persidangan inilah dalil, bukti dan argumentasi para pihak akan diperiksa.

Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan Bongkar Dalilnya

Perkara Sudah Resmi Diregistrasi MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan lagi sekadar permohonan yang diajukan ke MK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara MK, permohonan telah memperoleh registrasi pada 17 September 2026. MK juga telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk perkara tersebut.

Dengan registrasi tersebut, perkara memasuki tahapan penanganan sesuai mekanisme persidangan PHPU yang berlaku.

MK kemudian menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.

Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi

Ada Denny Indrayana hingga Brahma Aryana

Kemunculan sejumlah nama dalam perkara ini juga menjadi perhatian.

Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Selain itu, terdapat Brahma Aryana, serta sejumlah nama lain yang tercantum secara resmi dalam perkara tersebut.

Dengan komposisi pemohon tersebut, perkara ini kembali membuka perdebatan hukum mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, seluruh pihak tetap harus menunggu bagaimana MK menilai perkara tersebut berdasarkan hukum acara, bukti dan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi

Sidang Dimulai Hari Ini

Perhatian kini tertuju ke ruang sidang MK.

Sesuai jadwal resmi, pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda yang tercatat adalah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan pemohon.

Tahap ini penting karena menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk menyampaikan pokok permohonannya di hadapan hakim konstitusi.

Pada tahapan berikutnya, para pihak terkait akan memberikan jawaban maupun keterangan sesuai jadwal penanganan perkara.

Dengan demikian, publik belum dapat menarik kesimpulan mengenai hasil akhir perkara hanya berdasarkan keberadaan gugatan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Pria di Tangerang Bawa 1.000 Tramadol, Polisi Bongkar Jejak Sosok ‘Brewok’

Bukan Gugatan Biasa, Ini yang Dipersoalkan

Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh kembali persoalan yang sejak 2023 telah menjadi bagian dari perdebatan hukum terkait pencalonan Gibran.

Pada perkara terbaru, fokus yang diajukan para pemohon antara lain berkaitan dengan persyaratan calon wakil presiden, khususnya mengenai ketentuan pendidikan.

Dalam pemberitaan mengenai permohonan tersebut, pemohon meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonan Gibran apabila dalil yang mereka ajukan diterima.

Tetapi permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan hukum dari pihak pemohon, bukan keputusan MK.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar publik tidak keliru menganggap bahwa gugatan yang telah diregistrasi sama dengan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN, Bukti Chat Dugaan Aliran Uang Ditemukan

MK yang Akan Menentukan

Kini, bola berada di ruang persidangan.

Para pemohon memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti. Sementara pihak-pihak yang menjadi bagian dari perkara juga akan mendapatkan ruang untuk memberikan jawaban dan keterangan.

MK selanjutnya akan menilai perkara tersebut berdasarkan kewenangan, kedudukan hukum para pihak, objek permohonan, bukti serta pokok persoalan yang diajukan.

Laman resmi MK juga mencatat perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan.

Karena itu, belum ada putusan akhir yang menyatakan dalil para pemohon terbukti atau menyatakan pencalonan Gibran tidak sah.

Baca Juga: Bahlil Bikin Kejutan Jelang 2029, Bukan Nyapres Malah Pilih Bertarung dari Papua

Babak Baru yang Kini Jadi Sorotan

Persoalan pencalonan Gibran akhirnya kembali muncul di MK dengan format perkara baru pada 2026.

Sebanyak 12 pemohon telah tercatat. Perkara telah memperoleh nomor registrasi. Dan mulai malam ini, argumentasi mereka akan diuji melalui persidangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar siapa yang mengajukan gugatan.

Publik akan menunggu bagaimana MK memeriksa dalil mengenai syarat pencalonan tersebut dan apa sikap hukum Mahkamah setelah seluruh proses persidangan dijalankan.

Babak baru ini pun membuat perkara pencalonan Gibran kembali menjadi perhatian, setelah sebelumnya isu tersebut telah menjadi salah satu bagian dari perdebatan panjang mengenai Pilpres 2024.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman