Jika Dokumen Pendidikan Gibran Dibatalkan, Bukan Cuma Soal Ijazah, 'Ini Dampak yang Bisa Terjadi'

AKURAT BANTEN – Polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikannya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi apabila gugatan dikabulkan dan keputusan administrasi yang berkaitan dengan dokumen kesetaraan pendidikan Gibran dinyatakan batal.
Dalam perkara tata usaha negara, pembatalan sebuah keputusan pemerintah memiliki konsekuensi administratif.
Jika keputusan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan, instansi pemerintah yang menerbitkannya harus menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI
Artinya, apabila surat kesetaraan pendidikan yang disengketakan benar-benar dibatalkan, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar administrasi.
Statusnya harus disesuaikan dengan keputusan pengadilan dan tindak lanjut dari lembaga pemerintah terkait.
Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran langsung kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Status administrasi sebuah dokumen dan mekanisme pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal yang memiliki jalur hukum berbeda.
Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan Bongkar Dalilnya
Konstitusi mengatur secara khusus prosedur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Mekanisme tersebut melibatkan lembaga negara dengan tahapan tertentu, sehingga sebuah putusan PTUN mengenai dokumen administrasi tidak otomatis mengakibatkan pemberhentian dari jabatan.
Wacana mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran memang muncul seiring dengan gugatan tersebut.
Akan tetapi, prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu dokumen administrasi telah dibatalkan.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki dasar dan prosedur konstitusional.
DPR dapat mengajukan proses sesuai ketentuan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi persyaratan, kemudian Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam memberikan putusan atas pendapat DPR tersebut sebelum tahapan selanjutnya di MPR.
Karena itu, apabila gugatan di PTUN dikabulkan, dampak pertama yang paling langsung berkaitan dengan keputusan administrasi yang menjadi objek perkara.
Adapun dampak terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden membutuhkan proses konstitusional tersendiri.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Perkara ini juga menimbulkan pembahasan mengenai kemungkinan persoalan administratif dalam proses penerbitan dokumen.
Dalam birokrasi pemerintahan, sebuah keputusan dapat melibatkan sejumlah pejabat dan tahapan sebelum diterbitkan.
Karena itu, pembatalan suatu keputusan belum dengan sendirinya menunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya persoalan tersebut.
Penggugat dalam perkara ini menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan administrasi.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
Perkara tersebut disebut tidak dimaksudkan semata-mata sebagai persoalan politik.
Di sisi lain, isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran masih harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berlangsung.
Sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum, status dokumen tersebut tidak dapat dinyatakan bermasalah secara final.
Dengan demikian, apabila gugatan nantinya dikabulkan, masyarakat perlu membedakan antara pembatalan keputusan administrasi, dampaknya terhadap dokumen pendidikan, serta kemungkinan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden.
Ketiga hal tersebut memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
Putusan PTUN akan menentukan nasib keputusan administrasi yang disengketakan, sedangkan persoalan mengenai jabatan maupun dugaan pelanggaran lainnya harus mengikuti prosedur hukum masing-masing.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 6Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 7Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 10Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan









