Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

AKURAT BANTEN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kritik keras terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sorotan tersebut muncul setelah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai persoalan tersebut sebagai tindakan yang sangat serius dan memberikan gambaran buruk bagi institusi kepolisian.
Bahkan, ia melontarkan pernyataan tajam dengan menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai salah satu kejahatan terburuk dalam sejarah Polri.
Baca Juga: Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
Kritik itu disampaikan Mahfud melalui media sosial X.
Dalam pernyataannya, ia menyinggung perjalanan karier Listyo Sigit yang selama ini mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan atas kepemimpinannya di institusi kepolisian.
Listyo diketahui pernah memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera dan mendapatkan sejumlah apresiasi selama menjabat sebagai Kapolri.
Ia juga pernah menerima pujian dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
Namun, menurut Mahfud, berbagai pencapaian tersebut kini menjadi kontras dengan munculnya dugaan persoalan hukum yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
Mahfud turut mengingatkan kembali pujian yang pernah diberikan pimpinan Komisi III DPR RI kepada Listyo Sigit.
Kala itu, Listyo dinilai sebagai salah satu sosok polisi terbaik dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian disinggung Mahfud dalam konteks perkembangan kasus penyadapan ilegal.
Baca Juga: Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!
Ia mempertanyakan bagaimana sosok yang sebelumnya mendapatkan banyak apresiasi justru kini dikaitkan dengan perkara yang menyangkut keamanan kepala negara.
Bagi Mahfud, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Apalagi, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan fasilitas dan sistem penyadapan yang berada dalam lingkungan aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan orang-orang yang sebelumnya pernah mendapatkan kepercayaan.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
Menurut Mahfud, ketegasan seorang pemimpin diperlukan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi kedekatan maupun hubungan kekuasaan.
Dalam komentarnya, Mahfud turut menyinggung sejumlah nama lain, termasuk Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, serta Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik terus bergulir di Bareskrim Polri.
Penyidik sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Salah satu inisial tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo dalam pemberitaan, meskipun identitas resmi yang diumumkan kepolisian menggunakan inisial.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi target penyadapan disebut milik Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara dan pihak lain juga disebut masuk dalam dugaan sasaran penyadapan.
Pernyataan Mahfud menambah tekanan publik agar perkara tersebut diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Penggunaan kewenangan penyadapan, pengawasan terhadap sistem elektronik, serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat menjadi sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan.
Baca Juga: Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana harus tetap dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga proses peradilan selesai.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?







