Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!

AKURAT BANTEN – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus memancing perhatian berbagai kalangan.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, turut angkat bicara dan memberikan penilaian keras terhadap perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian tersebut.
Marthinus memandang dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat untuk memantau komunikasi kepala negara sebagai persoalan yang sangat serius.
Bahkan, ia menyinggung kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan upaya makar apabila dugaan yang berkembang benar-benar terbukti.
Baca Juga: Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!
Menurut Marthinus, institusi kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara dan melindungi konstitusi.
Karena itu, apabila ada oknum yang justru diduga menggunakan kewenangannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan tugas tersebut, persoalannya tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Ia juga menyoroti dampak kasus ini terhadap reputasi Polri.
Dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan yang menyasar komunikasi Presiden dinilai dapat meninggalkan catatan buruk bagi perjalanan institusi kepolisian.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
Pernyataan Marthinus muncul ketika penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal memasuki perkembangan penting.
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Nama LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditetapkan.
Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran aktivitas tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan perkara ini juga mencakup akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penghapusan data digital.
Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar
Aktivitas yang sedang diperiksa disebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.
Dalam penyidikan, aparat turut menelusuri dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan secara sah.
Dugaan penyimpangan muncul karena sejumlah nomor disebut dimasukkan tanpa melalui mekanisme verifikasi dan dasar hukum yang semestinya.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
Barang bukti tersebut meliputi 11 telepon genggam, satu perangkat iPad, dan empat flashdisk.
Meski demikian, penyebutan istilah makar oleh Marthinus harus dipahami sebagai penilaian terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Secara hukum, suatu tindakan hanya dapat dikategorikan sebagai makar apabila memenuhi unsur pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis membuktikan adanya makar.
Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
Penyidik harus mengungkap tujuan, tindakan, serta keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat menantikan pengungkapan secara transparan agar seluruh fakta terungkap tanpa mengabaikan hak hukum para pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
Setiap tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Prediksi Skor MU vs Roma: Setan Merah Bakal Tumbang Lagi? Giallorossi Berpeluang Curi Kemenangan di Old Trafford!
- 10Prediksi Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Duel Panas Dua Raksasa Eropa, Siapa yang Tumbang?








