Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Perjalanan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian hingga lingkaran Istana kembali menjadi perhatian publik.
Sosok yang pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu kini dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan kasus yang diumumkan pada 3 November 2026, Listyo disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar
Dua nama lain yang turut disebut adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo yang dilakukan di luar ketentuan hukum.
Kabar tersebut membuat rekam jejak Listyo kembali ditelusuri.
Sebelum memasuki lingkungan Istana, ia menghabiskan sebagian besar perjalanan profesionalnya di tubuh Polri.
Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?
Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 dan mengawali pengabdian dengan bertugas di sejumlah satuan reserse.
Kariernya di wilayah Jawa Tengah antara lain membawanya menduduki posisi Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta.
Ketika bertugas di Solo pada 2011, ia berada dalam periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai wali kota.
Keduanya kembali memiliki hubungan kedinasan setelah Jokowi memenangkan pemilihan presiden 2014.
Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?
Pada 30 Oktober tahun itu, Listyo yang masih berpangkat Komisaris Besar Polisi mendapat kepercayaan menjadi ajudan presiden.
Tugas tersebut dijalankannya sampai 2016.
Setelah meninggalkan lingkungan Istana, Listyo kembali meniti jenjang karier di kepolisian.
Ia pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, kemudian dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016.
Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
Dua tahun berselang, ia mengemban jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pada Desember 2019, Listyo ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Jabatan tersebut menjadi salah satu posisi strategis yang mengantarkannya menuju pucuk pimpinan kepolisian.
Pada Januari 2021, Presiden Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.
Setelah melalui proses uji kelayakan dan persetujuan parlemen, ia resmi dilantik sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021.
Lebih dari lima tahun memimpin Polri, masa jabatan Listyo berakhir pada Oktober 2026 setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian Kapolri.
Ia kemudian dipercaya mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan jabatan Kapolri diserahkan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Di luar perjalanan karier, laporan kekayaan Listyo juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total hartanya per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp15,34 miliar.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp6,08 miliar dibandingkan laporan pada akhir 2021.
Kenaikan paling besar berasal dari komponen kas dan setara kas.
Sementara itu, aset tanah dan bangunan dilaporkan senilai Rp6,15 miliar, sedangkan kendaraan dan mesin mencapai Rp670 juta.
Kini, nama Listyo berada dalam sorotan akibat perkara hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kemandirian Polri Jadi Perhatian, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Jadi Penjaga Demokrasi
Meski telah disebut sebagai tersangka, status tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
- 10Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!








