Banten

Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 3 November 2026, 20:56 WIB
Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan
perjalanan listyo sigit sebelum lakukan makar ke prabowo

AKURAT BANTEN – Perjalanan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian hingga lingkaran Istana kembali menjadi perhatian publik.

Sosok yang pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu kini dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan kasus yang diumumkan pada 3 November 2026, Listyo disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar

Dua nama lain yang turut disebut adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

Kabar tersebut membuat rekam jejak Listyo kembali ditelusuri.

Sebelum memasuki lingkungan Istana, ia menghabiskan sebagian besar perjalanan profesionalnya di tubuh Polri.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 dan mengawali pengabdian dengan bertugas di sejumlah satuan reserse.

Kariernya di wilayah Jawa Tengah antara lain membawanya menduduki posisi Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta.

Ketika bertugas di Solo pada 2011, ia berada dalam periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai wali kota.

Keduanya kembali memiliki hubungan kedinasan setelah Jokowi memenangkan pemilihan presiden 2014.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?

Pada 30 Oktober tahun itu, Listyo yang masih berpangkat Komisaris Besar Polisi mendapat kepercayaan menjadi ajudan presiden.

Tugas tersebut dijalankannya sampai 2016.

Setelah meninggalkan lingkungan Istana, Listyo kembali meniti jenjang karier di kepolisian.

Ia pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, kemudian dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016.

Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo

Dua tahun berselang, ia mengemban jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pada Desember 2019, Listyo ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Jabatan tersebut menjadi salah satu posisi strategis yang mengantarkannya menuju pucuk pimpinan kepolisian.

Pada Januari 2021, Presiden Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Baca Juga: 'Lebih Baik Jadi Petani!': Kapolri Listyo Sigit Meledak, Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian

Setelah melalui proses uji kelayakan dan persetujuan parlemen, ia resmi dilantik sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021.

Lebih dari lima tahun memimpin Polri, masa jabatan Listyo berakhir pada Oktober 2026 setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian Kapolri.

Ia kemudian dipercaya mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan jabatan Kapolri diserahkan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Di luar perjalanan karier, laporan kekayaan Listyo juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total hartanya per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp15,34 miliar.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bersihkan Nama Polri Usai Tahu Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Meninggal Dunia

Angka tersebut meningkat sekitar Rp6,08 miliar dibandingkan laporan pada akhir 2021.

Kenaikan paling besar berasal dari komponen kas dan setara kas.

Sementara itu, aset tanah dan bangunan dilaporkan senilai Rp6,15 miliar, sedangkan kendaraan dan mesin mencapai Rp670 juta.

Kini, nama Listyo berada dalam sorotan akibat perkara hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kemandirian Polri Jadi Perhatian, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Jadi Penjaga Demokrasi

Meski telah disebut sebagai tersangka, status tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.