Banten

Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo

Aullia Rachma Puteri | 1 November 2026, 22:45 WIB
Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
pemakzulan gibran setelah ijazahnya terbongkar

AKURAT BANTEN – Situasi politik nasional kembali menjadi perhatian setelah muncul pernyataan relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mengingatkan bahwa persoalan yang menimpa Gibran tidak seharusnya dilihat secara terpisah dari posisi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut langsung memancing perhatian, terlebih setelah pegiat media sosial Denny Siregar ikut memberikan tanggapan.

Denny menyindir sikap sejumlah pihak yang dinilainya mulai menunjukkan kepanikan di tengah berkembangnya polemik politik tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan

Melalui akun media sosial X, Denny menyampaikan sindiran bahwa pihak yang mulai merasa terdesak biasanya akan mengeluarkan ancaman.

Unggahan itu kemudian menjadi perhatian warganet karena muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan terhadap wacana tersebut adalah Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung.

Ia mengingatkan partai-partai politik agar tidak terburu-buru mengambil langkah politik terhadap Gibran.

Baca Juga: Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak

David menilai posisi Gibran tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Prabowo.

Pasalnya, keduanya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju bersama dalam Pemilihan Presiden 2024 dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.

Menurut David, apabila persoalan administrasi pencalonan Gibran dijadikan dasar untuk mendorong pemakzulan, konsekuensi politiknya perlu dilihat secara menyeluruh.

Ia bahkan mengingatkan bahwa Prabowo juga merupakan bagian dari pasangan yang sama dalam proses pencalonan tersebut.

Baca Juga: PROJO Sentil Pihak yang Kalah Pilpres, Polemik Gibran Disebut Punya Agenda Tersembunyi!

Pandangan itu disampaikan David ketika membahas polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.

Dokumen tersebut menjadi sorotan setelah muncul putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan keabsahannya.

David berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi.

Ia tidak setuju apabila perkara tersebut langsung dijadikan alasan untuk menggoyahkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?

Ia juga mengingatkan bahwa proses pemberhentian pejabat negara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.

Terdapat aturan konstitusi yang harus dipenuhi sebelum seorang presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro.

Ia menilai Prabowo dan Gibran merupakan satu kesatuan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga: Usai MA Ketok Palu Soal Suket Ijazah Gibran, Fraksi PKB Resmi Bersikap: Ini Poin Pentingnya!

Karena itu, apabila Gibran dipersoalkan hingga berujung pemakzulan, menurut pandangannya, Prabowo juga tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi politik tersebut.

Pernyataan para relawan ini semakin menambah panas perdebatan di tengah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di satu sisi, terdapat pihak yang mendesak agar persoalan administrasi Gibran ditindaklanjuti.

Namun, di sisi lain, para pendukung Jokowi meminta agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi upaya mengganti kepemimpinan nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gibran Pamerkan Ijazah SMAN 4 Surakarta ke Publik? Ini Faktanya!

Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dengan persyaratan dan tahapan tertentu.

Dengan demikian, perdebatan mengenai nasib Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh dinamika politik antara pendukung pemerintah dan pihak yang mengkritisi proses pencalonannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah partai-partai politik serta lembaga negara dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Memanas! PKS Pasang Badan Siap Bedah Polemik Ijazah Gibran Usai Disatroni Denny Indrayana Cs

Apakah polemik ini akan berkembang menjadi persoalan politik yang lebih besar atau berhenti pada proses hukum administrasi, masih menjadi tanda tanya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.