Banten

Kemandirian Polri Jadi Perhatian, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Jadi Penjaga Demokrasi

Moehamad Dheny Permana | 29 Januari 2026, 15:12 WIB
Kemandirian Polri Jadi Perhatian, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Jadi Penjaga Demokrasi

Akurat Banten - Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tarik-menarik kepentingan politik praktis merupakan fondasi penting agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Menurut Boni, negara hukum yang demokratis tidak mungkin berjalan sehat tanpa lembaga penegak hukum yang berdiri independen dari tekanan kekuasaan jangka pendek.

“Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan,” ujar Boni.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

Boni menilai sikap Kapolri tersebut tidak bisa dibaca semata sebagai pembelaan institusi, melainkan cerminan pandangan kenegaraan dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

Menurutnya, polemik soal posisi Polri bukan isu administratif belaka, tetapi menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan negara.

Dalam pandangannya, diskursus tersebut harus ditempatkan dalam kerangka trias politica yang menjadi tulang punggung demokrasi Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sistem demokrasi modern dibangun di atas tiga pilar kekuasaan yang saling mengawasi dan setara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Baca Juga: Indonesia Tegas Tolak Tekanan AS soal Drone dalam Negosiasi Dagang

Boni menegaskan Polri memiliki posisi khas sebagai institusi penegak hukum yang tidak dapat diperlakukan sama dengan lembaga eksekutif pada umumnya.

“Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jika Polri dimasukkan sebagai bagian dari struktur eksekutif yang politis, maka akan muncul konflik kepentingan yang serius.

Dalam kondisi tersebut, institusi yang seharusnya memastikan hukum berjalan justru berpotensi menjadi alat kepentingan kekuasaan.

Boni juga menyinggung dasar konstitusional yang menempatkan Polri di bawah presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.

Menurutnya, perbedaan peran presiden tersebut bersifat mendasar karena kepala negara merepresentasikan kedaulatan rakyat, sementara kepala eksekutif menjalankan agenda politik pemerintahan.

“Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa,” tuturnya.

Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko membuka ruang politisasi aparat penegak hukum.

Boni mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan konsentrasi kewenangan hukum di tangan eksekutif sering kali berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Viral Aksi Bongkar TPS Liar di Tangerang: Siapa Saja yang Terlibat di Baliknya?

“Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut hukum rawan dijadikan alat untuk menekan lawan politik dan melindungi kepentingan tertentu.

Lebih jauh, Boni menekankan bahwa reformasi Polri sejatinya tidak terletak pada perubahan struktur birokrasi, melainkan pada pembenahan budaya organisasi dan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, perubahan itu menuntut pergeseran dari pola pikir militeristik menuju orientasi pelayanan publik yang profesional.

“Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar isu reformasi Polri tidak ditarik ke dalam pusaran politik praktis yang justru merusak tujuan reformasi itu sendiri.

Boni menegaskan bahwa reformasi sejati membutuhkan konsistensi, keberanian, dan komitmen jangka panjang tanpa kepentingan sesaat.

“Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum,” pungkasnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.