Tokoh dan Ulama Banten Serukan Penegakkan Konstitusi dan Pilkada Tanpa Kotak Kosong

AKURAT BANTEN - Sejumlah tokoh dan ulama di Provinsi Banten turut bersuara menyikapi perkembangan politik yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Mereka menilai, pilkada harus berjalan sesuai konstitusi dan menghindari kemunduran demokrasi.
Bahkan untuk menyampaikan sikapnya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan harapan terhadap pilkada serentak 2024.
"Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai," kata KH. Embay Mulya Syarief, Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA) dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2024).
Mereka yang menandatangani pernyataan yakni Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati, Abuya KH Murtadho Dimyati, Ketua PB MA KH Embay Mulya Syarief, Sekretaris PW Muhamadiyah Banten Profesor Zakaria Syafei, Ketua MUI Banten KH Bazari Syam, tokoh NU Banten H Bunyamin, dan KH Amas Tadjudin.
Kemudian tokoh pendiri Banten Profesor MA Tihami, Ketua FKUB Banten KH AM Romli, Ketua DPP Pendekar Banten Suminta Idris, Ketua Presidium Majelis Masyarakat Palka Ade Muchlas Syarief, Ketua Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Udin Syafarudin, dan Ketua Harian Bakor Pejuang Provinsi Banten Aeng Haerudin.
Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat.
"Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik," ujarnya.
Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan.
"Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat," ujarnya.
Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada.
"Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman.
"Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









