Banten

Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres

Aullia Rachma Puteri | 7 November 2026, 11:05 WIB
Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
anies pengganti gibran

AKURAT BANTEN – Dinamika politik nasional kembali diwarnai pembahasan mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di tengah polemik dokumen pendidikannya, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai disebut sebagai sosok yang dinilai memiliki kapasitas untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya.

Ia menilai Anies mempunyai pengalaman pemerintahan yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai wakil presiden apabila suatu saat mendapat kepercayaan politik.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Jokowi Sebut Foto Ijazahnya Diduga Diganti, Nama Dumatno Jadi Sorotan

Menurut Refly, rekam jejak Anies ketika memimpin Jakarta dan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi modal tersendiri.

Pengalaman tersebut dinilai memberikan pemahaman mengenai pengelolaan birokrasi, penyusunan kebijakan, serta persoalan pelayanan publik.

Refly juga melihat Anies sebagai figur yang masih memiliki semangat untuk melakukan perubahan.

Faktor tersebut dianggap dapat menjadi nilai tambah apabila mantan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024 itu kembali memperoleh kesempatan menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Baca Juga: Usai MA Ketok Palu Soal Suket Ijazah Gibran, Fraksi PKB Resmi Bersikap: Ini Poin Pentingnya!

Dalam penilaiannya, Refly tidak hanya mempertimbangkan pengalaman jabatan yang pernah diemban Anies.

Kemampuan mengelola pemerintahan dan memahami berbagai persoalan masyarakat juga menjadi faktor yang patut diperhitungkan.

Meski demikian, kemampuan seseorang belum tentu menjadi jaminan bahwa dirinya akan memperoleh posisi strategis dalam pemerintahan.

Ada sejumlah pertimbangan politik yang dapat memengaruhi proses tersebut.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'

Refly menilai tantangan terbesar bagi Anies justru terletak pada penerimaan Presiden Prabowo dan kekuatan partai politik yang mendukung pemerintahan saat ini.

Dukungan politik menjadi faktor penting karena posisi wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan kapasitas individu, tetapi juga dinamika hubungan antarkekuatan politik.

Dengan demikian, penilaian bahwa Anies memiliki kemampuan untuk menjadi wakil presiden tidak otomatis berarti dirinya telah masuk dalam pembahasan resmi pergantian Gibran.

Wacana mengenai kemungkinan perubahan posisi wakil presiden muncul bersamaan dengan kembali mencuatnya persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: Babak Baru Memanas! PKS Pasang Badan Siap Bedah Polemik Ijazah Gibran Usai Disatroni Denny Indrayana Cs

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK membahas persoalan bukti pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Namun, permohonan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Perkembangan lainnya terjadi pada 30 Oktober 2026 ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Baca Juga: Heboh! Ray Rangkuti Tiru Gimmick Gibran Sambil Sentil Polemik Ijazah: 'Saya Lagi Cari-Cari, Belum Menemukan'

MA menyatakan dokumen yang menjadi objek sengketa tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama mengenai konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Meski demikian, setiap putusan pengadilan harus dipahami berdasarkan objek perkara, pertimbangan hukum, serta amar putusannya masing-masing.

Terlepas dari munculnya nama Anies, pergantian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau penilaian seorang tokoh.

Baca Juga: Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!

UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.

Sementara itu, apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR untuk dipilih.

Artinya, peluang Anies untuk menduduki posisi wakil presiden masih sebatas wacana berdasarkan penilaian Refly Harun.

Baca Juga: Terungkap! Roy Suryo dan Denny Indrayana Sama-Sama Eks Demokrat, Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas

Belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian Gibran maupun penunjukan sosok penggantinya.

Perkembangan polemik pendidikan Gibran dan dinamika politik pemerintahan Prabowo pun masih menjadi perhatian publik.

Namun, setiap perubahan dalam susunan kepemimpinan nasional tetap harus mengikuti aturan konstitusi yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.