Banten

Terungkap di Persidangan, Jokowi Sebut Foto Ijazahnya Diduga Diganti, Nama Dumatno Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 7 November 2026, 09:09 WIB
Terungkap di Persidangan, Jokowi Sebut Foto Ijazahnya Diduga Diganti, Nama Dumatno Jadi Sorotan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah S1 miliknya dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - Akurat.co/Endra Prakoso

AKURAT BANTEN – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo kembali menghadirkan keterangan penting dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi membeberkan dugaan perubahan foto pada dokumen ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa foto yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diduga telah mengalami penggantian.

Ia menyebut gambar yang semestinya menampilkan dirinya justru dikaitkan dengan sosok bernama Dumatno Budi Utomo.

Baca Juga: Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?

Jokowi menegaskan bahwa foto pada ijazah Fakultas Kehutanan UGM merupakan dirinya.

Ia juga menyampaikan keberatan atas beredarnya gambar yang menurut keterangannya telah mengalami perubahan dan kemudian dijadikan bahan pembahasan di ruang publik.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pemeriksaan saksi.

Jokowi menjelaskan bahwa pokok keberatannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan pengeditan gambar, melainkan penggunaan foto yang diduga telah diubah untuk kemudian dianalisis dan disebarluaskan.

Baca Juga: Terungkap! Roy Suryo dan Denny Indrayana Sama-Sama Eks Demokrat, Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas

Nama Dumatno Budi Utomo turut menjadi perhatian karena disebut dalam penjelasan Jokowi.

Sosok tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Dalam persidangan, Jokowi menerangkan bahwa Dumatno lahir pada 1977, sedangkan ijazah sarjananya diterbitkan pada 1985.

Dengan rentang waktu tersebut, Dumatno diperkirakan masih berusia sekitar delapan tahun ketika ijazah itu dikeluarkan.

Baca Juga: Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?

Keterangan ini disampaikan Jokowi untuk menjelaskan mengapa dirinya membantah bahwa foto pada dokumen kelulusannya merupakan wajah Dumatno.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan di hadapan persidangan.

Salah satunya adalah ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada 5 November 1985.

Dokumen tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1120.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara

Ijazah itu ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Prof. Dr. dr. Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.

Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya turut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa dari dokumen ijazah yang ditampilkan.

Ia menyinggung perbedaan kondisi fisik, tanda air atau watermark, embos, hingga kualitas foto jika dibandingkan dengan dokumen yang pernah diperlihatkan sebelumnya.

Perbedaan yang dipersoalkan tersebut menjadi bagian dari silang pendapat dalam perkara yang tengah berjalan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara

Masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumentasinya dalam proses hukum.

Kesaksian Jokowi dan berbagai hal yang dipersoalkan terkait dokumen ijazah kini menjadi materi yang diperiksa di pengadilan.

Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi serta bukti yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, dugaan penggantian foto maupun klaim mengenai keaslian dokumen masih harus ditempatkan sebagai bagian dari materi perkara.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.