Terungkap di Persidangan, Jokowi Sebut Foto Ijazahnya Diduga Diganti, Nama Dumatno Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo kembali menghadirkan keterangan penting dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi membeberkan dugaan perubahan foto pada dokumen ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa foto yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diduga telah mengalami penggantian.
Ia menyebut gambar yang semestinya menampilkan dirinya justru dikaitkan dengan sosok bernama Dumatno Budi Utomo.
Baca Juga: Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
Jokowi menegaskan bahwa foto pada ijazah Fakultas Kehutanan UGM merupakan dirinya.
Ia juga menyampaikan keberatan atas beredarnya gambar yang menurut keterangannya telah mengalami perubahan dan kemudian dijadikan bahan pembahasan di ruang publik.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pemeriksaan saksi.
Jokowi menjelaskan bahwa pokok keberatannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan pengeditan gambar, melainkan penggunaan foto yang diduga telah diubah untuk kemudian dianalisis dan disebarluaskan.
Nama Dumatno Budi Utomo turut menjadi perhatian karena disebut dalam penjelasan Jokowi.
Sosok tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Dalam persidangan, Jokowi menerangkan bahwa Dumatno lahir pada 1977, sedangkan ijazah sarjananya diterbitkan pada 1985.
Dengan rentang waktu tersebut, Dumatno diperkirakan masih berusia sekitar delapan tahun ketika ijazah itu dikeluarkan.
Baca Juga: Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
Keterangan ini disampaikan Jokowi untuk menjelaskan mengapa dirinya membantah bahwa foto pada dokumen kelulusannya merupakan wajah Dumatno.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan di hadapan persidangan.
Salah satunya adalah ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Dokumen tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1120.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara
Ijazah itu ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Prof. Dr. dr. Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya turut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa dari dokumen ijazah yang ditampilkan.
Ia menyinggung perbedaan kondisi fisik, tanda air atau watermark, embos, hingga kualitas foto jika dibandingkan dengan dokumen yang pernah diperlihatkan sebelumnya.
Perbedaan yang dipersoalkan tersebut menjadi bagian dari silang pendapat dalam perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara
Masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumentasinya dalam proses hukum.
Kesaksian Jokowi dan berbagai hal yang dipersoalkan terkait dokumen ijazah kini menjadi materi yang diperiksa di pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi serta bukti yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, dugaan penggantian foto maupun klaim mengenai keaslian dokumen masih harus ditempatkan sebagai bagian dari materi perkara.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






