Banten

Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!

David Amanda | 2 November 2026, 20:52 WIB
Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo! - Istimewa

AKURAT BANTEN - Gelombang protes terhadap legalitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kian bergulir liar. Pada Senin (2/11/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan mengepung depan Kantor Balai Kota Tangsel.

Mereka datang dengan tuntutan publik yang keras, yakni mendesak Wali Kota Benyamin Davnie untuk segera mencopot sang Sekda dari jabatannya karena dinilai cacat secara administratif.

Sambil membentangkan berbagai poster provokatif berwarna merah muda bertuliskan "SK cacat Jangan dipertahankan, copot Sekda-nya" dan "SK janggal, wajib diusut tuntas", orator aksi terus meneriakkan desakan reformasi birokrasi melalui pengeras suara di depan gedung pemerintahan.

Baca Juga: Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Aziz, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan masyarakat sipil terhadap produk hukum pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan.

"Kami tidak sedang menghakimi sebelum adanya pemeriksaan. Kami menuntut keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban. Keputusan pemerintah bukanlah sesuatu yang kebal dari pengawasan," tegas Aziz dengan lantang di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut.

Polemik ini sendiri bersumber dari mekanisme perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahjo yang telah menduduki kursi Sekda sejak April 2021 di mana pengukuhan definitif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan belum terbit.

Baca Juga: Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo

Padahal, sesuai dengan amanat UU ASN, perpanjangan jabatan struktural tertinggi di tingkat daerah tersebut memerlukan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi yang sah.

Mahasiswa menilai ada prosedur formal yang ditabrak, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan evaluasi tiga bulan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Sebagai bentuk resolusi, massa aksi merilis 10 tuntutan ekseptional kepada Pemkot Tangsel. Tuntutan tersebut meliputi pembukaan seluruh dokumen kepangkatan termasuk SK pengukuhan dan SK tim evaluasi, pengumuman kronologi lengkap tahapan penerbitan SK, pembuktian pemenuhan regulasi PermenPANRB, serta pembukaan dokumen klarifikasi dari instansi vertikal seperti BKN, Pemprov Banten, dan Kemendagri.

Baca Juga: Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?

Mahasiswa juga mendesak DPRD Tangsel melakukan pengawasan terbuka, meminta jaminan keamanan bagi warga yang mengkritik, menuntut komitmen Pemkot mematuhi hukum, serta mendesak sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Kasus dugaan maladministrasi ini sebenarnya sudah berada di meja hijau setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Proses persidangan pun kini telah memasuki fase yang sangat krusial, di mana majelis hakim dijadwalkan memasuki tahapan kesimpulan pada 5 November 2026, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan akhir pada 19 November 2026.

Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait rentetan tuntutan yang dibawa oleh massa demonstran. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.