Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

AKURAT BANTEN - Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus menghebohkan publik. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) diduga nekat menyerang rekan satu kampusnya menggunakan kapak saat korban tengah menjalani seminar proposal.
Insiden ini terjadi di ruang sidang kampus UIN Suska Riau, Pekanbaru, pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu keprihatinan luas.
Pelaku dan Korban Sama-Sama Mahasiswa
Korban diketahui berinisial AP (23), seorang mahasiswi UIN Suska Riau yang saat itu sedang melaksanakan seminar proposal. Sementara terduga pelaku berinisial RM (22), yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang sama.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, keduanya saling mengenal sebelum kejadian berlangsung. Usai insiden, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata
Unggahan Puitis Sehari Sebelum Kejadian
Sehari sebelum insiden pembacokan, beredar tangkapan layar unggahan yang diduga milik pelaku. Postingan tersebut memperlihatkan kalimat puitis berbahasa Inggris yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam unggahan yang viral melalui akun Instagram @unikinfold pada Jumat, 27 Februari 2026, tertulis:
“Cintaku adalah bunga di tanganmu.”
“Ini adalah waktu kita, aku akan memberimu sesuatu yang tak terlupakan.”
Unggahan tersebut memicu spekulasi warganet yang mengaitkan aksi kekerasan itu dengan persoalan asmara antara pelaku dan korban.
Baca Juga: Ibu Bonceng Tiga Anak Tertabrak Mobil, Alami Luka Parah di Kepala dan Dilarikan ke RS
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra, bahwa motif sementara diduga berkaitan dengan perasaan cinta yang tidak berbalas.
Menurutnya, pelaku menyukai korban, namun perasaannya ditolak. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat kepolisian.
“Pelaku menyukai korban namun ditolak. Keduanya memang saling mengenal,” ujar Pandra dalam keterangannya di Riau.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Geger Warga Cilandak, Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Tong Sampah
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menilai terdapat indikasi unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam.
“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga: Jagakarsa Dimanfaatkan Komplotan Pencuri Truk Ekspedisi, Polisi Lakukan Perburuan Intensif
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik aksi nekat tersebut.
Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan di lingkungan kampus. Banyak pihak mendorong peningkatan pengawasan serta sistem keamanan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, terutama yang berkaitan dengan hubungan emosional, dapat berujung pada tindak kriminal serius jika tidak disikapi secara dewasa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya









